SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki tujuan yang baik, yaitu memberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Program tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu.

Dirinya menyatakan bahwa Program Pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki dampak positif dan memudahkan masyarakat.
Baharuddin Demmu menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai sarana untuk mencegah sengketa dan perselisihan di masa depan. Meski demikian, ia mengkritik pelaksanaan program PTSL yang dianggap belum optimal.
“Namun, sayangnya, di Kaltim, banyak kasus di mana lahan masyarakat yang ingin di PTSL-kan untuk mendapatkan sertifikat justru mengalami hambatan dalam prosesnya,” ujar Baharuddin.
Selasa (21/11/2023) Ia juga mengungkapkan fakta bahwa beberapa lahan yang telah disertifikatkan melalui program PTSL masih menghadapi kendala terkait izin Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi lanjut Baharuddin, seringkali ketika masyarakat hendak mengurus PTSL untuk mendapatkan sertifikat gratis, ternyata lahan tersebut sudah memiliki Izin HGU di atasnya.
Bahwa keberadaan izin HGU tersebut membuat lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara bebas dan “Seringkali menimbulkan protes dari masyarakat, yang akhirnya berujung pada konflik” begiatu Baharuddin mengingatkan. (ADV/DPRD Kaltim)