SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sedang berproses. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Udin mengungkapkan harapannya agar DPRD Kaltim dapat ikut serta dalam proses pembahasannya.

Lebih lanjut, Udin menjelaskan beberapa aspek yang menurutnya krusial dalam perencanaan revisi UU IKN. Salah satunya adalah pentingnya memberi prioritas pada partisipasi masyarakat setempat dalam berbagai aspek terkait IKN.
“Semoga Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan partisipasi DPRD Kaltim dalam proses revisi undang-undang tersebut”harapnya.
Menurutnya, sebagai perwakilan suara masyarakat di Kaltim, DPRD memiliki kewajiban untuk menyuarakan pandangan mereka terkait perubahan ini.
Dirinya ingin memperjuangkan adanya regulasi yang jelas akan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal, baik dalam pembangunan maupun dalam posisi di Badan Otorita.
Selain itu, Udin juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah IKN. Saat ini, hak suara masyarakat di wilayah tersebut masih belum terdefinisi dengan jelas. Ia menginginkan agar hak suara masyarakat tetap terjaga.
Partisipasi dalam pemilihan tetap harus dijamin. “Dengan cara ini, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari kehadiran IKN dalam hal peningkatan kesejahteraan dan hak politiknya ”terangnya.(ADV/SWARAREPUBLIKA.com)