
SWARAREPUBLIKA ,KomisiPemilihan Umum (KPU) dan PPDP Balikpapan lakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data calon pemilih pada perhelatan Pilkada 2020 mendatang.
Kali ini ketua DPRD Balikpapan yang menjadi target Coklit , proses Coklit di pimpin langsung ketua KPU Balikpapan Noor Thoha didampingi dua komisioner KPU lainnya, Beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.sos mengaku, Setiap Pilkada, baik pemilihan gubernur, walikota dan presiden, dirinya belum pernah memilih/mencoblos di wilayah lain , akan tetapi Khusus Pilkada tahun ini dirinya bersama istri akan mencoblos di daerah sekitar rumah dinas jabatan ketua DPRD Balikpapan yakni di Balikpapan kota.
“Hari ini saya berkoordinasi dengan KPU, Alhamdulillah bisa menggunakan form A5 , agar dapat memilih disekitar Rumah Dinas (Rumah Jabatan Ketua DPRD),” ungkapnya.
Selain itu, tujuan memilih di Balikpapan Kota, politisi partai Golkar ini , juga akan memonitoring jalannya pesta demokrasi bersama Muspida di setiap TPS yang ada di kota Balikpapan pada Desember mendatang.
Ia juga telah memastikan bersama pihak KPU Balikpapan, terkait data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Balikpapan. Yang terdata fix sebanyak 480 ribu. Diharapkan data tersebut sudah terverifikasi.
“Semoga kendala perselisihan tentang DPT di tahun sebelumnya tidak terjadi lagi di Pilkada selanjutnya,” tegasnya Abdullah untuk itu, seluruh warga Balikpapan diimbau agar menggunakan hak suaranya, jangan golput, karena itu pekerjaan diharamkan Majelis ulama Indonesia.
“Golput berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Saya sarankan mari bersama - sama kita sukseskan pesta demokrasi ini sebaik - baiknya,” tandasnya.
Noor Thoha mengatakan, terkait permintaan pindah lokasi memilih di Pilkada 2020 ketua DPRD Balikpapan Abdulloh bisa dilakukan. Secara domisili masuk di Balikpapan utara. Namun banyak beraktivitas di rumah jabatannya di Balikpapan kota.
Sehingga tugas KPU memastikan langsung perihal tersebut. “Berhubung beliau ingin mencoblos di Balikpapan kota, maka ada proses yang harus dilakukan. Yaitu pindah tempat memilih dengan menggunakan form A5,” jelasnya Noor Thoha.
Hal tersebut berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang ingin melakukan pindah lokasi memilih. Namun, Dengan beberapa syarat seperti disebabkan oleh tugas, lagi di rumah sakit dan sedang di rumah tahanan. “Pak Abdulloh ini kan karena tugas jadi bisa, Selain hal tersebut warga tidak boleh meminta A5 semaunya sendiri. Karena Logistik akan bermasalah,” pungkasnya Noor Thoha.