Balikpapan Dinilai Perlu Miliki Perda Lingkungan Terpadu untuk Wujudkan Kota Nyaman

Anggota komisi I DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib 

SWARAREPUBLIKA.com BALIKPAPAN — Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menilai sudah saatnya pemerintah kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan yang bersifat menyeluruh dan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan tata ruang serta kebersihan kota.

Ia menegaskan, perda ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurut Najib, saat ini kebijakan lingkungan di Balikpapan masih bersifat sektoral dan belum memiliki payung hukum tunggal yang mengikat seluruh perangkat daerah. “Kita membutuhkan perda lingkungan yang memayungi semua kebijakan sektoral agar arah pembangunan lebih terukur dan sejalan dengan visi Wali Kota Rahmad Mas’ud,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, perda tersebut nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi kebijakan turunan yang dijabarkan lebih rinci dalam bentuk peraturan wali kota (perwali). Dengan adanya dasar hukum yang kuat, berbagai kebijakan seperti pengelolaan sampah, penataan pedagang kaki lima (PKL), dan ketertiban umum dapat dilaksanakan secara terpadu, tidak saling tumpang tindih, dan lebih efisien.

Najib menambahkan, kondisi geografis Balikpapan yang bervariasi menuntut pendekatan berbeda dalam pengelolaan lingkungan. “Contohnya di kawasan Gunung Samarinda dan Gunung Samarinda Baru. Di sana banyak sekolah dan kegiatan belajar. Anak-anak di kawasan itu berhak merasakan lingkungan yang aman dan bersih,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep lingkungan yang nyaman tidak hanya sebatas taman atau ruang terbuka hijau, tetapi juga mencakup kondisi jalan lingkungan, pasar tradisional, fasilitas publik, hingga kawasan perumahan warga. Pemerintah, katanya, perlu menyusun langkah yang terukur dari tingkat RT dan RW agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. “Kesadaran masyarakat menjadi kunci.

Pemerintah harus menumbuhkan budaya menjaga lingkungan sejak dari lingkungan terkecil,” ucap Najib. Najib juga menyampaikan bahwa DPRD akan mengusulkan pembentukan perda lingkungan sebagai inisiatif dewan pada masa sidang mendatang. Sebelum diusulkan, rancangan tersebut akan dikaji secara mendalam oleh masing-masing fraksi agar aturan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan kota.

“Perda ini nantinya harus mampu menjawab tantangan Balikpapan pasca penetapan IKN. Aktivitas kota makin padat, kemacetan meningkat, dan tekanan terhadap lingkungan juga bertambah. Menjaga keseimbangan agar kota tetap asri dan nyaman menjadi langkah strategis ke depan,” tegas Najib.

(ADV/DPRD Balikpapan)