SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Rabu (29/10/2025), untuk membahas persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan kompensasi ratusan tenaga kerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Joint Operation (JO) yang melibatkan PT Changwon JO PT Era.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 2 September lalu. Saat itu, pihak perusahaan telah berjanji akan menuntaskan pembayaran gaji serta kompensasi bagi para pekerja yang belum menerima haknya.
“Ini RDP kedua lanjutan dari tanggal 2 September lalu, terkait keterlambatan pembayaran gaji oleh RDMP JO, khususnya PT Changwon JO PT Era. Ada sekitar 300 tenaga kerja yang belum menerima haknya,” ujar Gasali di Gedung DPRD Balikpapan.
Ia menambahkan, dalam pertemuan sebelumnya PT Changwon telah menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kewajiban tersebut. “Gaji bulan Juli dan Agustus sudah dibayarkan. Namun masih ada kompensasi bagi 158 dari 300 pekerja yang belum terselesaikan, termasuk tenaga kerja subcon di bawah PT Era JO PT Changwon,” jelasnya.
Gasali turut menjelaskan struktur proyek tersebut. “Susunannya, PT Kilang Pertamina Balikpapan sebagai pemberi kerja kepada RDMP JO, kemudian RDMP JO men-sub-kan pekerjaan kepada PT Changwon JO PT Era. Namun dalam perjalanannya, PT Changwon belum membayarkan seluruh gaji dan kompensasi, meski proses mediasi sedang berjalan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kompensasi yang belum dibayarkan untuk 158 pekerja itu mencapai sekitar Rp1,48 miliar. “Mereka berencana menggelar aksi demo pada Kamis (30/10/2025) di tiga lokasi, yakni Kantor Wali Kota Balikpapan, DPRD Balikpapan, dan Pertamina,” tutur Gasali.
Namun DPRD mengambil langkah cepat untuk mencegah aksi tersebut. “Kami berinisiatif memediasi agar aksi tidak terjadi. Harapannya, hari ini ada kesepakatan yang bisa dijadikan dasar penyelesaian. Tapi sejak pagi hingga sore, belum ada keputusan,” terangnya. Komisi IV pun memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan. “Kami meminta pertanggungjawaban PT Changwon JO PT Era untuk melunasi pembayaran kepada 158 pekerja dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak diselesaikan, kami tak bisa lagi menahan para pekerja untuk melakukan aksi. Kami sudah mencarikan solusi, dan bila tak ditindaklanjuti, demo kemungkinan digelar Senin depan (3/11/2025),” tegasnya.
Gasali berharap masalah ini segera tuntas tanpa menimbulkan gejolak di lapangan. “Batas waktu pembayaran kami tetapkan hingga Jumat (31/10/2025). Kami memohon agar PT Changwon segera menyelesaikannya demi menjaga kondusivitas Kota Balikpapan,” ucapnya. Ia juga menyinggung alasan yang disampaikan perusahaan. “Alasannya selalu soal administrasi. PT Changwon mengklaim sudah membayar ke PT Era, tetapi sejak Juni 2022 proyek sudah diambil alih langsung oleh PT Changwon. Ini yang masih kami klarifikasi,” kata Gasali.
Dalam pertemuan tersebut, dua perusahaan hadir, meski PT Era hanya diwakili oleh mantan HRD yang juga menjadi korban karena belum menerima gaji. “Pihak PT Changwon mengaku sudah menyelesaikan kewajibannya, namun belum bisa membuktikan secara administrasi,” ujar Gasali.
Ia menutup dengan harapan agar permasalahan tersebut segera menemukan titik terang. “Jika bukti transfer belum bisa ditunjukkan secara final, kami berharap pada 31 Oktober nanti sudah ada penyelesaian agar situasi di Balikpapan tetap kondusif,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)