SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pengelolaan Gazebo di RT 29, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, mendapat sorotan tajam Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri. Fasiltas yang acap dipergunakan untuk pertemuan warga bahkan resepsi pernikahan itu tadinya sempat dianggap sebagai aset milik daerah. Belakangan terungkap bahwa pengelolaan Gazebo tersebut tidak jelas.
Fakta itu terungkap dalam reses Ketua DPRD Balikpapan yang berlangsung pada Selasa (21/10/2025). Sejumlah warga yang menghadiri agenda serap aspirasi malam itu mempertanyakan kejelasan pengelolaan gazebo. Sekaligus menyoal pengenaan tarif pemanfaatannya sebesar Rp1,2 Juta per acara atau kegiatan.
Alwi dan warga lebih menyesalkan lagi, setelah mengetahui bahwa biaya pemanfaatan gazebo mengalir ke rekening pribadi oknum aparatur sipil negara (ASN). “Gazebo ini memang bantuan dari pemerintah pusat. Mestinya sekarang bisa dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah. Tapi faktanya, sudah bertahun-tahun dikelola secara pribadi,” terang Alwi.
Ketua DPRD mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar menelusuri kejelasan fasilitas tersebut. Dengan begitu, ia berharap pengelolaan aset ke depannya dapat dilakukan lebih baik, bahkan tidak menutup kemungkinan berpeluang menambah pemasukan daerah melalui retribusi.
Namun, menurut informasi yang ia terima, status Gazebo di kampung atas air itu belum beralih menjadi aset daerah. Padahal, beberapa tahun lalu, Alwi sempat menyalurkan dana aspirasinya untuk perbaikan fasilitas tersebut. "Gazebo ini dulu saya bantu perbaikannya pakai dana aspirasi. Sekarang, saya reses di sini dipungut biaya. Saya tetap bayar demi profesionalitas. Tapi saya minta BKAD segera ambil alih pengelolaannya di bawah pemerintah daerah," desak Alwi.
Ketidakjelasan status ini tentu membuka celah praktik penyimpangan dalam pengelolaan gazebo. Penarikan biaya oleh oknum tertentu mengindikasikan adanya pelanggaran pidana. Alwi tidak ingin praktik itu terus terjadi karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. “Ini sudah masuk ranah pungutan liar, bahkan bisa mengarah ke tipikor (tindak pidana korupsi). Ini harus jadi catatan. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Alwi menekankan agar pengelolaan seluruh aset, sekalipun yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat, dikelola secara transparan dan akuntabel. "Praktik seperti ini jelas melanggar hukum. Juga merugikan karena mengurangi retribusi. Karena aset seperti ini tentunya berpotensi menjadi penyumbang PAD (pendapatan asli daerah)," pungkas Alwi.
ADV/DPRD Balikpapan)