SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan. Pada momen bersejarah ini, sebanyak 1.267 narapidana memperoleh remisi, baik Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa.
Pemberian pengurangan masa pidana tersebut juga mencakup anak binaan yang dinilai memenuhi syarat pembinaan. Prosesi penyerahan remisi berlangsung khidmat pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, secara simbolis menyerahkan remisi bersama Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Dalam keterangannya , Yono menekankan bahwa remisi bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan penghargaan negara atas kedisiplinan dan perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Ia berharap kesempatan ini mampu menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
“Penerima remisi adalah mereka yang menunjukkan sikap baik dan disiplin selama di rutan. Kami berharap perilaku positif itu tidak berhenti di sini, tetapi juga dibawa ketika mereka kembali ke masyarakat,” ujar Yono.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh program pembinaan di rutan. Menurutnya, pembinaan tidak hanya sebatas menjalani hukuman, tetapi juga mencakup pemberdayaan agar warga binaan mampu beradaptasi kembali setelah bebas. “Seperti yang disampaikan Pak Wali, setiap manusia pasti pernah berbuat kesalahan. Remisi menjadi momen refleksi agar pengalaman masa lalu dijadikan pelajaran berharga, bukan untuk diulang kembali,” tambahnya.
Selain itu, Yono menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Ia mengingatkan agar tidak ada stigma yang membuat mantan narapidana terpinggirkan, karena dukungan lingkungan sangat menentukan keberhasilan mereka dalam membangun kehidupan baru. “Kami ingin masyarakat menerima mereka dengan tangan terbuka. Jangan biarkan mereka kembali terjerumus hanya karena tidak ada ruang untuk memperbaiki diri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan remisi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap warga binaan yang mau berubah. “Remisi bukan hanya soal pemotongan masa hukuman, tetapi wujud penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi dalam program pembinaan. Tujuan akhirnya adalah agar setelah bebas, mereka bisa diterima, berkontribusi positif, dan tidak lagi mengulang kesalahan,” jelas Agus.
Pemberian remisi pada HUT RI ke-80 ini menjadi simbol bahwa semangat kemerdekaan juga menyentuh mereka yang tengah menjalani proses hukum. Dengan pengurangan masa pidana, para warga binaan diberi kesempatan untuk kembali menapaki jalan baru, meninggalkan masa lalu, dan membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
(ADV/DPRD Balikpapan)