SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dalam momentum penting Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 4 Agustus 2025, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.
Pandangan akhir ini disampaikan oleh Muhammad Hamit selaku juru bicara Fraksi PKB. Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas kinerja Wali Kota Balikpapan beserta jajaran perangkat daerah yang telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah secara komprehensif dan strategis.
“Dokumen RPJMD ini merupakan arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan. Kami melihat bahwa penyusunannya telah mengikuti kerangka kebijakan yang sesuai dengan RPJPD, RTRW, dan RPJMN, serta mencerminkan visi dan misi kepala daerah terpilih,” ujar Hamit di hadapan peserta rapat paripurna.
Fraksi PKB menilai bahwa substansi RPJMD 2025–2029 telah mencakup respons terhadap berbagai isu strategis daerah, mulai dari pengelolaan potensi lokal, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan daya saing daerah. Fraksi ini juga mengapresiasi berbagai capaian pembangunan yang telah diraih Pemerintah Kota Balikpapan selama periode sebelumnya.
Namun demikian, PKB juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah dorongan untuk menjaga sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan RPJMD. “Sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sangat krusial. Konsistensi dan penegakan aturan perlu terus dijaga agar program-program yang dijalankan tepat sasaran,” tegas Hamit.
Fraksi PKB juga menekankan perlunya memastikan setiap program yang dicanangkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Fokus pembangunan diharapkan menyasar sektor ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan lapangan kerja, penataan infrastruktur kota, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Selain itu, evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran dinilai sangat penting guna menjamin bahwa implementasi program sesuai dengan target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Fraksi PKB secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan. Kami siap mengawal pelaksanaannya agar memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Hamit.
(ADV/DPRD Balikpapan)