SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Langkah strategis dalam pembangunan Kota Balikpapan resmi dimulai dengan disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, di Gedung Parkir Klandasan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri. Ia menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan kota, sekaligus menandai berakhirnya rangkaian panjang pembahasan yang telah dilakukan secara intensif antara legislatif dan eksekutif.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen, melainkan arah kebijakan dan strategi pembangunan lima tahun ke depan. Semua program strategis pemerintah kota akan mengacu pada dokumen ini untuk mewujudkan Balikpapan sebagai kota global yang nyaman dan berkelanjutan,” ujar Alwi dalam sambutannya.
RPJMD 2025–2029 menjadi acuan resmi dalam penyusunan berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, penanggulangan banjir, reformasi layanan publik, serta penguatan sektor UMKM. Seluruh fraksi di DPRD Balikpapan menyampaikan pendapat akhirnya dalam forum tersebut.
Beberapa fraksi memberikan persetujuan penuh, sementara yang lain menyertakan catatan penting untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan RPJMD. Wali Kota Balikpapan sendiri sebelumnya telah menjawab masukan dan kritik fraksi dalam rapat yang berlangsung pada 1 Agustus 2025.
Paripurna dihadiri oleh 31 anggota dewan dan berlangsung dalam suasana tertib dan produktif. Setelah penyampaian pandangan akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan pemerintah kota, sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk menjalankan amanat RPJMD secara konsisten.
Alwi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi dokumen ini membutuhkan sinergi, bukan hanya dari jajaran pemerintah daerah, tetapi juga dukungan DPRD dan keterlibatan aktif masyarakat. “RPJMD adalah hasil kerja bersama. Untuk mewujudkan target pembangunan, semua elemen harus bergerak bersama. Komitmen ini tidak berhenti pada pengesahan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata,” pungkasnya.
Dengan disahkannya RPJMD ini, Kota Balikpapan kini memiliki landasan hukum dan arah pembangunan yang lebih terstruktur dan terukur untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam lima tahun mendatang.
(ADV/DPRD Balikpapan)