Komisi II DPRD Apresiasi BPPDRD Gandeng Kejaksaan Tagih Pajak Tertunggak

Sekretaris Komisi II DPRD kota Balikpapan Taufik Qul Rahman

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi II DPRD Kota Balikpapan memberikan penghargaan terhadap langkah strategis yang ditempuh oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu upaya yang dinilai efektif adalah kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, dalam menagih piutang pajak dari para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyampaikan bahwa capaian PAD hingga Triwulan I tahun 2025 telah mencapai sekitar Rp400 miliar.

Jumlah ini merepresentasikan 30 persen dari target tahunan sebesar Rp1,3 triliun. Menurutnya, kolaborasi antara BPPDRD dan aparat hukum merupakan bentuk komitmen serius dalam mendongkrak pendapatan daerah. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil BPPDRD dengan melibatkan BPKP maupun Kejaksaan dalam penagihan pajak.

Ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius dalam mengejar target PAD,” ujar Taufik kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan pada Rabu (4/6/2025). Taufik juga menyerukan kepada para pengusaha dan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.

Penagihan melalui jalur hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah. “Bagi para penunggak, saat ini Kejaksaan bisa memberikan pemanggilan resmi. Ini bukan intimidasi, melainkan upaya menegakkan kewajiban sebagai warga negara. Banyak yang akhirnya bersedia membayar setelah menerima surat dari Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penunggak pajak dalam jumlah besar kini diawasi ketat dan dibantu penyelesaiannya melalui pendampingan hukum. Sementara itu, untuk skala kecil dan menengah, pihaknya berharap kesadaran membayar pajak dapat ditingkatkan, apalagi sebagian kasus disebabkan oleh kelalaian administratif semata.

Taufik menyebutkan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan ruang solusi, misalnya melalui keringanan cicilan bagi wajib pajak yang tidak mampu membayar sekaligus. “Selama wajib pajak kooperatif dan ada niat baik, bisa diajukan perjanjian tertulis agar pembayaran dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Langkah kerja sama ini diyakini menjadi strategi jitu untuk memperkuat basis penerimaan PAD. Komisi II pun menegaskan akan terus mendukung BPPDRD dalam melakukan inovasi penagihan dan penertiban pajak, demi mendorong kelancaran pembangunan di Kota Balikpapan.

“Keberhasilan peningkatan PAD akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur di kota ini. Maka itu, kami akan terus mengawal dan mendukung setiap upaya yang dilakukan,” tutup Taufik.

(ADV/DPRD Balikpapan)