Perda Disabilitas Belum Masuk Propemperda 2025, DPRD Balikpapan Tunggu Inisiatif Komisi IV

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Upaya menghadirkan payung hukum yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Balikpapan tampaknya masih menemui jalan terjal. Hingga saat ini, rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa belum ada pengajuan resmi dari komisi terkait mengenai inisiatif pembentukan perda tersebut.

"Belum masuk dalam daftar, kami masih menunggu inisiatif dari Komisi IV," jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Andi Arif Agung yang akrab disapa A3 itu mengatakan bahwa wacana mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas sebenarnya sempat mencuat tahun lalu, disuarakan oleh kalangan serikat buruh melalui Komisi IV. Namun, hingga kini belum ada perkembangan lanjutan yang signifikan dari usulan tersebut.

Menurut A3, setiap rancangan perda yang diterima oleh Bapemperda akan melalui proses kajian mendalam untuk menilai urgensi dan substansi yang diusulkan. Ia memperkirakan bahwa isi dari usulan Perda Disabilitas berkaitan erat dengan isu ketenagakerjaan, khususnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam dunia kerja. "Jika memang substansinya mengenai ketenagakerjaan, kami akan lihat dulu apakah hal itu sudah tercakup dalam Perda Ketenagakerjaan yang telah ada. Jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila perlindungan bagi penyandang disabilitas belum diatur secara spesifik, maka opsi yang bisa diambil adalah merevisi Perda Ketenagakerjaan yang sudah ada, daripada membuat regulasi baru yang bisa menimbulkan irisan. Meski demikian, A3 menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk dari komunitas disabilitas dan kalangan buruh.

Namun ia menekankan pentingnya mengikuti alur mekanisme formal, salah satunya melalui pengajuan inisiatif oleh komisi terkait. "Kalau Komisi IV sudah mengajukan, kami akan pelajari dan tindak lanjuti sesuai prosedur. Yang penting ada urgensi dan dasar hukum yang kuat," tutupnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)