SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Sengketa lahan yang mengemuka dalam proyek strategis daerah Waduk Teritip di Kota Balikpapan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 5 Mei 2025. Rapat ini mempertemukan unsur pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pemilik lahan yang terdampak, H. M. Hasyim Machmud.
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, H. Yono Suherman. Agenda utama dalam forum ini adalah untuk menjembatani ketidaksepakatan antara pemerintah dan pihak pemilik lahan terkait besaran nilai ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek pembangunan dan perluasan Waduk Teritip.
“Kami sudah mencoba mempertemukan kedua pihak, namun sampai saat ini belum ada titik temu. Pemerintah merasa penilaian ganti rugi telah sesuai dengan regulasi, tetapi pemilik lahan merasa kompensasi yang diberikan tidak mencerminkan harga pasar yang layak,” ujar Yono seusai rapat.
Hasyim Machmud selaku pemilik lahan menegaskan bahwa dirinya tidak menolak proyek pembangunan Waduk Teritip, mengingat pentingnya fungsi waduk tersebut dalam pengendalian banjir dan penyediaan air baku bagi masyarakat. Namun, ia berharap adanya keadilan dalam proses pembebasan lahan, khususnya terkait penentuan harga ganti rugi.
“Prinsipnya saya mendukung pembangunan. Tapi jangan sampai hak saya sebagai warga negara diabaikan. Nilai kompensasi harus adil dan realistis,” ujar Hasyim dalam pertemuan tersebut.
Karena perbedaan pandangan belum menemukan jalan tengah, DPRD menyatakan bahwa proses penyelesaian akan dibawa ke jalur hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperoleh keputusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak ada kesepakatan, maka jalur hukum adalah pilihan yang adil bagi semua pihak. Setidaknya, ada kepastian hukum dan kejelasan hak masing-masing,” jelas Yono.
Meski demikian, DPRD Kota Balikpapan berharap penyelesaian hukum ini tidak menjadi penghambat kelanjutan proyek Waduk Teritip. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan ini secara transparan, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kami akan terus memonitor. Tujuan kami adalah agar proses pembangunan tetap berjalan, namun hak-hak warga juga tetap dihormati,” tutup Yono. (ADV/DPRD Balikpapan/JM))