SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (14/4/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Muhammad Taqwa serta Budiono.
Sejumlah pejabat penting juga hadir, termasuk Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah Muhaimin, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Rian Indra Saputra, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa sejak tahun 2023, Kota Balikpapan telah berhasil meraih predikat tertinggi dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan inklusif bagi anak-anak. Rian juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjamin hak-hak anak.
Ia menyampaikan harapannya agar Perda Kota Layak Anak mampu mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak anak-anak di Balikpapan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini harus ditindaklanjuti dengan program-program yang berpihak pada kepentingan anak.
Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota, Balikpapan diharapkan mampu menjadi kota global yang layak huni bagi semua warganya, sejalan dengan semangat madinatul iman yang terus dijunjung.
Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui Raperda Kota Layak Anak menjadi Perda, sebagai dasar hukum untuk memperkuat perlindungan dan tumbuh kembang anak di Kota Balikpapan.
(ADV/DPRD Balikpapan/JM)