SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun 2024/2025 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur pada Senin (14/4/2025), DPRD Kota Balikpapan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua Muhammad Taqwa dan Budiono. Hadir pula Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah Muhaimin, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda.
“Tiga agenda utama dibahas dalam rapat ini. Dua di antaranya adalah pengesahan Raperda menjadi Perda beserta penandatanganan berita acara, dan satu lagi adalah penyampaian LKPJ Wali Kota Balikpapan tahun 2024 yang disampaikan oleh Sekda,” ujar Alwi Al Qadri.
Dua Raperda yang disetujui yakni tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta tentang Kota Layak Anak. Alwi menyebut, pengesahan ini dilakukan usai mendengarkan pendapat akhir Wali Kota terhadap tanggapan fraksi-fraksi DPRD. “Enam fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan dua Raperda tersebut,” jelasnya.
Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh Wakil Wali Kota bersama unsur pimpinan DPRD Balikpapan. Dalam sambutannya, Bagus Susetyo menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mitigasi bencana dan pengendalian pencemaran.
“Raperda ini adalah wujud kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem tanggap darurat terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini adalah bentuk keseriusan Pemkot dalam mencegah terulangnya insiden pencemaran seperti tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 lalu. Perkembangan industri dan ekonomi kota, menurutnya, turut meningkatkan potensi risiko B3.
Kajian risiko pun telah dilakukan terhadap sektor-sektor strategis seperti pertambangan, energi, migas, serta layanan kesehatan. “Berdasarkan hasil analisis, Kota Balikpapan memiliki tingkat risiko yang beragam terhadap B3 dan limbah B3, dan perlu sistem tanggap darurat yang kuat,” jelas Bagus.
Ia berharap, Perda ini bisa menjadi panduan menyeluruh bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Dengan regulasi ini, Balikpapan diharapkan mampu menjadi kota tangguh dalam menghadapi kondisi darurat terkait B3,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan/JM)