DPRD Balikpapan Kaji Ulang Larangan Iklan Rokok, Pertimbangkan Dampak Ekonomi dan Kesehatan

Ketua komisi I DPRD kota Balikpapan Danang Eko Susanto 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna membahas aturan larangan iklan rokok di kota tersebut. Dalam pertemuan ini, DPRD menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempertimbangkan kemungkinan revisi regulasi agar tetap seimbang antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa aturan yang melarang iklan rokok di Balikpapan selama ini hanya didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota, bukan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda).

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjadikan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. Namun, aturan tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak, terutama pelaku usaha periklanan, yang merasakan dampak ekonominya secara langsung.

"Dari sisi ekonomi, iklan rokok sebelumnya berkontribusi cukup besar terhadap PAD, dengan menyumbang sekitar Rp3 miliar per tahun. Namun, sejak larangan ini diberlakukan, pendapatan dari sektor tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan," ujar Danang.

Selain membahas larangan iklan rokok, DPRD juga menyoroti keberadaan billboard ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Dalam RDP tersebut, Satpol PP diminta untuk meningkatkan pengawasan dan menindak reklame yang melanggar aturan. Selain itu, diperlukan penataan ulang terhadap pemasangan reklame agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ke depan, DPRD Balikpapan berencana mengkaji ulang kebijakan ini bersama dinas terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya. Menurut Danang, kajian mendalam sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan terkait perubahan aturan ini.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga potensi pemasukan daerah," tambahnya.

Saat ini, larangan iklan rokok diberlakukan di empat kawasan utama, yaitu sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas publik, dan pusat pemerintahan. Namun, melalui evaluasi ini, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi komitmen menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Balikpapan.

DPRD Balikpapan mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk turut berperan aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan kota. Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

(ADV/J)