Ketua komisi I DPRD Balikpapan Tegaskan Selama Bulan Ramadhan THM Sepenuhnya Ditutup

Ketua komisi I DPRD kota Balikpapan Danang Eko Susanto 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM). Langkah ini diambil untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk serta menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa seluruh THM akan ditutup sepenuhnya selama Ramadan. "Setiap tahun kebijakan ini diberlakukan, dan kami tetap konsisten dalam pelaksanaannya. Kami ingin suasana Ramadan tetap kondusif tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Selain THM, pembatasan ini juga berlaku untuk tempat-tempat lain seperti arena biliar dan panti pijat. Danang menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. "Jika ada yang masih beroperasi saat Ramadan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas. Peraturan ini dibuat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pihak DPRD akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengawasi pelaksanaannya. "Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP agar aturan ini benar-benar ditegakkan. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Danang berharap para pelaku usaha bisa mematuhi kebijakan ini demi menciptakan suasana Ramadan yang aman dan damai. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan suci ini agar ibadah dapat berlangsung dengan lancar.

(ADV/J)