SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan bisnis periklanan dalam penataan billboard di kota ini. Menurutnya, langkah penertiban harus disertai solusi yang tidak merugikan pelaku usaha.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi sesuai aturan," ujar Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 17 Februari 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari DPMPTSP, Satpol PP, Dispenda, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Dalam diskusi tersebut, berbagai kendala dalam pengawasan dan penertiban billboard yang tidak sesuai regulasi menjadi perhatian utama. Salah satu tantangan yang disoroti adalah kurangnya pengawasan ketat serta perlunya revisi aturan agar lebih adaptif terhadap perkembangan kota.
Danang menegaskan bahwa koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha periklanan sangat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi salah satu pihak. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi regulasi agar para pelaku usaha memahami prosedur pemasangan reklame secara legal.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan ini adalah perlunya pengawasan lebih ketat terhadap billboard yang telah terpasang. Selain itu, aturan yang ada akan ditinjau kembali guna memastikan relevansinya dengan kondisi terkini di Kota Balikpapan.
DPRD juga mendorong kemudahan dalam proses perizinan agar pelaku usaha tidak terdorong untuk memasang reklame secara ilegal. "Penertiban memang perlu dilakukan, tetapi harus ada mekanisme yang jelas agar tidak merugikan pihak tertentu. Pemerintah harus memastikan setiap reklame yang terpasang memiliki izin sah dan sesuai dengan regulasi," tambah Danang.
Dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, DPRD berharap masalah billboard ilegal dapat diselesaikan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Penataan reklame yang lebih baik juga diharapkan mampu meningkatkan estetika kota, menciptakan lingkungan yang tertata rapi, serta nyaman bagi masyarakat.
(ADV/J)