SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan maut kembali terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Selasa (11/2/2025). Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah bersenggolan dengan truk trailer yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aturan pembatasan kendaraan berat di Kota Balikpapan. Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa kecelakaan di kawasan tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan jam operasional kendaraan berat yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub.
“Aturan ini dibuat untuk menekan angka kecelakaan dan memastikan lalu lintas lebih aman. Namun, masih ada pelanggaran yang terus terjadi, seperti yang terjadi hari ini,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan, meski Perwali terkait pembatasan operasional kendaraan barang masih berlaku, pelaksanaannya di lapangan belum maksimal. Koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan pihak terkait lainnya dinilai belum optimal, sehingga truk-truk besar masih sering melanggar aturan tanpa tindakan tegas.
“Penegakan hukum harus diperkuat. Tidak cukup hanya mengandalkan Dishub, tapi juga perlu peran aktif kepolisian dalam menindak tegas pelanggar aturan,” tegasnya.
Kecelakaan di Simpang Muara Rapak menjadi bukti bahwa penegakan aturan harus lebih serius agar kejadian serupa tidak terus berulang. DPRD Kota Balikpapan berharap adanya langkah konkret dan berkelanjutan dari pemerintah serta instansi terkait agar keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.
(ADV/J)