DPRD Balikpapan Evaluasi Perda LPM, Pertimbangkan Regulasi Baru

Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan pada Kamis (6/2/2025), membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Pembahasan ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan, serta pihak terkait lainnya. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa pencabutan Perda LPM didasarkan pada adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, yang mengatur eksistensi RT dan LPM.

“Permendagri ini menjadi acuan utama karena mengatur kedudukan RT dan LPM secara lebih luas. Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sedang meninjau regulasi ini dan mempertimbangkan apakah cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tanpa perlu Perda,” ujar Andi Arif Agung.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rapat ini juga bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait pengaturan LPM di tingkat kota. Diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kota, kecamatan, serta DP3 AKB, guna menyusun kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan peraturan terbaru.

Andi Arif Agung menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan akan terus mengkaji dampak dari pencabutan Perda LPM ini sebelum mengambil keputusan final. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Diharapkan, melalui evaluasi ini, regulasi yang diterapkan di Kota Balikpapan semakin efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta organisasi yang berperan dalam pembangunan daerah.

(ADV/J)