DPRD Balikpapan Hentikan Sementara Proyek Apartemen yang Belum Berizin

Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri

SWARAREPUBLIKA.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan merekomendasikan penghentian sementara pembangunan dua proyek apartemen di wilayah Balikpapan Selatan dan Tengah.

Keputusan ini diambil karena proyek tersebut belum mengantongi izin resmi yang diperlukan. Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa pembangunan harus mengikuti regulasi yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa semua pengembang mengikuti aturan sebelum melanjutkan proyeknya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, DPRD melakukan inspeksi lapangan dan menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung meski izin belum lengkap. Atas temuan itu, DPRD mendesak instansi pemerintah terkait segera mengambil tindakan, termasuk menyegel lokasi proyek.

Proyek apartemen yang dihentikan sementara ini diketahui merupakan bagian dari grup pengembang besar di Indonesia. DPRD menegaskan bahwa penghentian ini bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan langkah penegakan aturan agar pembangunan di Balikpapan lebih tertib dan sesuai prosedur.

"Ini bukan soal membatasi investasi, tetapi memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan demi menjaga keseimbangan pembangunan kota," tambah Alwi. Dengan penghentian sementara ini, DPRD berharap pengembang dapat segera melengkapi perizinan agar proyek bisa kembali berjalan tanpa kendala di kemudian hari.

(ADV/J)