SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) guna memperkuat perlindungan bagi generasi muda dari bahaya nikotin dan zat adiktif.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperketat aturan serta memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas umum. "Tujuan utama revisi ini adalah melindungi generasi muda dari dampak buruk nikotin dan zat adiktif lainnya," ujar Budiono pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Revisi Perda ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan telah mulai digarap sejak Mei 2024. Regulasi yang diperbarui ini akan mencakup pelarangan peredaran serta konsumsi zat adiktif di tempat-tempat strategis seperti tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat sosial, serta berbagai fasilitas umum lainnya.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perokok, akan disediakan titik-titik khusus agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Dorongan untuk memperketat aturan ini semakin kuat setelah beredarnya video viral berdurasi 13 detik yang memperlihatkan sekelompok anak berusia 7 hingga 10 tahun merokok di kawasan Balikpapan Timur.
Kejadian tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk DPRD Balikpapan, yang menilai bahwa pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak terkait bahaya rokok harus lebih ditingkatkan. "Saya sangat prihatin melihat video itu. Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap anak-anak masih kurang, dan kita semua perlu lebih aktif dalam mengatasi masalah ini," tutur Budiono.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda KSTR bukan hanya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengawas lapangan. Peran aktif dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga sangat diperlukan, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan. "Jika kejadian ini terjadi saat jam sekolah, maka Dinas Pendidikan harus segera bertindak.
Di luar jam sekolah, tanggung jawab pengawasan bisa berada di bawah Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan," tambah Budiono. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah sangatlah krusial dalam menciptakan lingkungan yang bebas rokok bagi anak-anak.
Dengan keterlibatan semua pihak, ia berharap generasi muda dapat terhindar dari dampak buruk rokok dan zat adiktif lainnya. "Kerja sama yang solid akan memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, jauh dari bahaya rokok dan zat adiktif lainnya," pungkasnya.
Revisi Perda KSTR ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan, sehingga menjadi langkah konkret bagi Kota Balikpapan dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas rokok.
(ADV/J)