SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan fasilitas umum (fasum) olahraga di Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota. Proyek ini menjadi respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses para anggota dewan.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Rian Eko, menegaskan bahwa kebutuhan fasum olahraga sangat mendesak, terutama bagi warga di RT 40 Telagasari. Namun, ia juga mengingatkan bahwa aspek legalitas lahan harus dipastikan terlebih dahulu guna menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang. “Fasilitas olahraga sangat penting bagi masyarakat, tetapi legalitas tanah harus jelas agar proses pembangunan dapat berjalan lancar,” ujar Doris pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Selain memenuhi kebutuhan sarana olahraga, rencana pembangunan ini juga sejalan dengan visi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kelurahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kualitas lingkungan perkotaan sekaligus menyediakan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Doris menjelaskan bahwa proses pembangunan fasum olahraga akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan difokuskan pada verifikasi status lahan dan penyusunan Detail Engineering Design (DED). Rencana ini diproyeksikan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik diharapkan dapat dimulai pada tahun 2026. Menurutnya, fasilitas olahraga ini tidak hanya difungsikan sebagai tempat kegiatan fisik, tetapi juga sebagai ruang publik yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pembangunan ini menjadi wujud sinergi antara pengembangan infrastruktur dan pelestarian lingkungan. “Kami optimis proyek ini bisa segera terealisasi, tentu dengan memastikan seluruh proses administrasi dan verifikasi sesuai aturan,” jelas Doris.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pembangunan fasum ini mencerminkan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang bermanfaat sekaligus mendukung keberlanjutan kota.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh konkret bagaimana aspirasi warga dapat diwujudkan menjadi proyek pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan Kota Balikpapan.
(ADV/J)