SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan harapan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan batasan usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan.
Permintaan ini disampaikan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan mencegah kelelahan yang berlebihan pada petugas. "Saya berharap petugas KPPS tidak terlalu tua, mengingat tugas mereka cukup berat dan berlangsung dari pagi hingga subuh.
Kami harap ada batasan usia yang ditetapkan agar kesehatan petugas terjaga dan proses Pilkada berjalan lancar," ujar Alwi kepada media pada Senin, 28 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Alwi mengungkapkan kekhawatirannya terkait insiden sebelumnya, di mana sejumlah petugas mengalami kelelahan dan jatuh sakit akibat beban kerja yang panjang. "Kita pernah mendengar kasus-kasus petugas yang kelelahan hingga tumbang.
Saya sendiri kurang tahu aturan batas usia yang diterapkan KPU saat ini, tapi semoga ke depannya bisa diperhatikan," tambahnya. Seperti diketahui, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU untuk mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS dikelola oleh tujuh anggota KPPS yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya. Anggota KPPS bertanggung jawab memastikan pemungutan suara berjalan tertib dan transparan, memberikan akses layanan yang adil bagi pemilih, serta memfasilitasi hak pilih pemilih disabilitas.
Tugas KPPS juga mencakup menjaga prinsip netralitas, transparansi, dan akurasi dalam proses pemilu, sehingga demokrasi yang diidamkan dapat tercapai dengan baik. Dengan adanya batasan usia yang tepat, diharapkan petugas KPPS dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dan menghindari masalah kesehatan selama pelaksanaan Pilkada mendatang.
(ADV/J)