BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Anggota DPRD kota Balikpapan Edy Alfonso Mambang, SE menyikapi positif Dengan diberitahukan imbauan dari Bawaslu kepada seluruh pimpinan partai politik tentang larangan kampanye sebelum waktu yang sudah ditentukan .
Kamis, (9/11/2023), Politisi asal Golkar ini menyampaikan sebagai warga negara yang taat hukum harus mengikuti semua aturan yang dijalankan bagi peserta pemilu 2024.
"Kami selaku anggota Dewan berterimakasih kepada Bawaslu yang telah mengingatkan kita khususnya yang akan bertarung di pemilihan legislatif 2024 dan ini pasti disampaikan kepada ketua partai masing masing yang akan diteruskan kepada para caleg ya,"
Jika masih ada yang tidak mematuhi himbauan dari Bawaslu, sebaiknya segera mentaatinya. Sedangkan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) itu merupakan wewenang Bawaslu dan Satpol PP, sesuai dengan kapasitasnya.
Jika masih ada caleg yang menerobos aturan itu kami minta Bawaslu untuk menindaknya. Jika hanya memasang baliho saja itu tidak jadi soal, Logo Partai bisa dipasang asal jangan mencantumkan Nomor Urut Partai. Nomor Urut Caleg juga diperbolehkan, asal tidak ada tanda untuk mencoblos, jelas Edy Alfonso.