![]()
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Dua nama calon Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan yang telah dipilih oleh Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Yakni, Budiono dan Risti Utami Dewi belum memenuhi syarat dukungan. Sehingga belum bisa ditindaklanjuti oleh DPRD kota Balikpapan.
Pasalnya, sesuai aturan, dua nama bakal calon yang diserahkan harus mendapatkan dukungan dari seluruh partai pengusung. "Kami sudah berinisiatif untuk memfasilitasi, dimana Walikota yang juga Ketua DPD Partai Golkar kota Balikpapan.
Dan saya sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Balikpapan," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Balikpapan ketika diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Senin (27/2/2023).
Ia menjelaskan, bahwa beliau (Walikota) sudah mengirim dua nama calon Wawali ke DPRD, tapi belum bisa diproses. Karena dua nama calon tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari seluruh Partai Pengusung.
"Nah, harusnya dua nama tersebut proaktif untuk melakukan koordinasi kepada partai pengusung, agar memberikan rekomendasinya. Masa kita yang harus pontang panting kesana kemari dan calonnya cuma diam-diam aja," terangnya.
Menurut Abdulloh, semestinya, kedua calon yang telah dipilih harus melakukan lobi-lobi dengan partai pengusung seperti PKS, Gerindra dan Nasdem. Kalau Partai Golkar dan PPP sudah mendukung.
"Yang jelas kami akan memproses, jika dua nama calon tersebut telah mendapatkan dukungan seluruh partai pengusung, Kami telah siapkan panitia pemilihan, serta tatib juga sudah diubah," tuturnya.
Dia menegaskan, bahwa rekomendasi dari seluruh partai pengusung merupakan hal yang wajib. Satu saja partai pengusung tidak memberikan rekomendasi maka tidak bisa diproses. "Calonnya aja diam-diam.
Masa kita yang mau repot. Golkar sudah memberikan rekomendasi, PDI sudah memberikan rekomendasi, PKS juga sudah. Tetapi untuk partai pengusung yang lain belum memberikan rekomendasi kepada kedua calon tersebut," jelasnya.
"Jadi belum semua partai pengusung memberikan rekomendasi, entah satu orang atau dua-duanya calon belum mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung," pungkasnya (*)