Balikpapan,Swararepublika.com - Komisi IV DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.
RDP berlangsung di ruang Komisi lV dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, Ketua Koordinator Komisi IV Budiono, membahas permasalahan upah murah bagi pekerja, Selasa (18/5/2021) Usai memimpin RDP Budiono menuturkan pembahasan upah murah bagi pekerja merupakan sebuah aspirasi yang disampaikan oleh serikat kerja yang ada di Balikpapan.
Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa penentuan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dari situlah terbentuknya Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi.
Budiono menambahkan, sebelumnya upah murah sudah diatur didalam PP Nomor 76 Tahun 2015, sedangkan di PP Nomor 36 indikatornya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Budiono berharap, kedepan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan yang sudah ada akan dilakukan revisi dimana salah satunya akan mencantumkan terkait permasalah upah murah yang kenapa bisa sampai terjadi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menjelaskan, yang perlu dipahami didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 telah menjelaskan jika upah murah atau upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja dari 0 sampai 12 bulan (1 Tahun) saja.
Jika masa kerja seorang pekerja diatas 1 tahun keatas, maka perusahaan wajib menyusun struktur skala upah bagi pekerja diatas 1 Tahun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pekerja itu sendiri.
Wartawan : AT