BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Menggelar Rapat Paripurna Istimewa ke- 5 masa Sidang 1 Tahun 2021, di Auditorium salah satu Hotel di Kota Balikpapan, Selasa (09/02/2021).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan - Pengucapan sumpah/janji dan Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar waktu Sisa Masa Jabatan Periode 2019 - 2024 atas Nama Pantun Gultom. - Pengucapan Sumpah/Janji dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Atas Nama Budiono.
Budiono yang merupakan anggota DPRD kota Balikpapan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Balikpapan yang sebelumnya di jabat Thohari Aziz. Rapat Paripurna juga melantik Pantun Gultom sebagai anggota DPRD Balikpapan.

Yang mana Diketahui, pelantikan Pantun Gultom merupakan pengganti Thohari Aziz yang saat itu mengundurkan diri maju sebagai calon Wakil Walikota Balikpapan pada Pemilihan Kepada Daerah 9 Desember 2020 lalu.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos yang didampingi Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan.
Usai diambil sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan baik Budiono sebagai Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan maupun Pantun Gultom sebagai anggota DPRD kota Balikpapan dan membacakan fakta integritas.
Dalam sambutanya, Abdulloh menuturkan, pelantikan ini dilakukan berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang pemerintahan sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Dengan proses yang panjang, sekretariat DPRD telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sampai dengan diterbitkannya surat putusan Gubernur Kaltim nomor 171.3/11/P.PPOD/III/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberhentian anggota DPRD Balikpapan atas nama Thohari Aziz. Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka mekanisme pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) beserta seluruh kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid.
Sehingga pada 12 Januari 2021 Gubernur Kaltim melalui surat keputusan nomor 171.2/02/P.PPOD/III/2021 menetapkan Pantun Gultom sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
Wartawan : AT