Hidran Sulit Dipasang di Permukiman Padat, Pemkab Kukar Pertimbangkan Bak Penampungan

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Keterbatasan jaringan pipa air menjadi kendala pemasangan hidran di kawasan padat penduduk RT 33, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini mengkaji alternatif penyediaan sumber air, termasuk kemungkinan membangun tempat penampungan yang bisa digunakan saat kebakaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan jaringan pipa yang melayani kebutuhan air warga di kawasan tersebut hanya berdiameter 2,5 inci. Kapasitas itu dinilai belum memadai untuk mendukung kebutuhan hidran pemadam kebakaran. “Di lokasi ini, kapasitas pipa yang memberikan pelayanan air kepada warga tidak memungkinkan untuk dipasang hidran di jalan tersebut, karena pipanya hanya 2,5 inci,” kata Sunggono.

Menurutnya, jaringan hidran membutuhkan pipa berukuran sekitar 4 hingga 6 inci agar pasokan air dapat mendukung penanganan kebakaran. Karena kondisi jaringan yang ada belum memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan pilihan lain dengan memperhatikan karakteristik kawasan dan ketersediaan lahan.

Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah membeli lahan milik masyarakat untuk dijadikan tempat penampungan air. Persediaan air di lokasi itu nantinya dapat dimanfaatkan petugas ketika terjadi keadaan darurat. “Tidak mustahil, misalnya nanti di antara lahan masyarakat itu kita beli untuk tempat penampungan air. Ketika ada kebakaran, air tersebut bisa diambil,” ujarnya.

Selain mencari sumber air alternatif, Pemkab Kukar akan memetakan lokasi yang memungkinkan untuk pemasangan hidran. Kajian tersebut akan mempertimbangkan kapasitas jaringan pipa, kondisi jalan, dan akses bagi petugas pemadam kebakaran.

Sunggono menekankan bahwa penyediaan hidran harus disertai perencanaan pemeliharaan yang jelas. Fasilitas tersebut perlu dijaga agar tetap berfungsi saat dibutuhkan, sehingga mekanisme perawatan dan pihak yang bertanggung jawab juga akan menjadi bagian dari pembahasan kebijakan. “Memang salah satu tantangannya adalah hidran itu harus dipelihara. Cara memelihara dan siapa yang memelihara, nanti yang akan diformulasikan juga kebijakannya,” katanya.

Evaluasi tidak hanya dilakukan di RT 33, Kelurahan Melayu. Pemkab Kukar juga berencana menginventarisasi kawasan permukiman lain yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi sebagai dasar penyusunan kebutuhan sarana pendukung. Pendataan akan memprioritaskan lingkungan dengan rumah yang berdekatan dan akses jalan terbatas, terutama kawasan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.

Hasilnya diharapkan membantu pemerintah menentukan lokasi serta jenis infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan kebakaran.

(ADV/Diskominfo Kukar)