APBD Perubahan Kukar 2026 Disepakati, Nilai Rp7,9 Triliun Dipengaruhi Pinjaman

Foto : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Nilai APBD Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp7,9 triliun turut dipengaruhi komponen pinjaman daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan angka tersebut perlu dilihat secara utuh karena nominalnya tidak sepenuhnya menggambarkan peningkatan kemampuan anggaran daerah. Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, usai Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Aulia menjelaskan, terdapat pencatatan pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar dalam struktur APBD Perubahan 2026. Komponen tersebut membuat nilai APBD Perubahan terlihat lebih besar dibandingkan APBD murni.

“Secara angka terlihat lebih besar daripada anggaran murni tahun 2026. Kenapa bisa lebih besar? Karena di perubahan ini kami menatausahakan pinjaman di Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar,” kata Aulia.

Menurutnya, pinjaman tersebut sebelumnya telah digunakan dan kemudian dilunasi oleh pemerintah daerah. Penatausahaan dalam APBD Perubahan dilakukan setelah Pemkab Kukar berkonsultasi dengan pihak terkait terkait mekanisme pencatatan pinjaman daerah. Dengan adanya komponen tersebut, nilai APBD Perubahan secara nominal mencapai sekitar Rp7,9 triliun.

Namun, jika komponen pinjaman tidak dihitung, kemampuan anggaran riil daerah justru mengalami penurunan dibandingkan APBD murni 2026. “Realnya APBD kita itu turun sekitar Rp100 miliar daripada anggaran murni. Sehingga sebenarnya realnya cuma Rp7,1 triliun, ditambah dengan hutang itu menjadi Rp7,9 triliun,” jelasnya.

Aulia mengatakan, penyusunan APBD Perubahan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi daerah dan regulasi yang berlaku. Penyesuaian juga dilakukan terhadap proyeksi pendapatan serta belanja daerah dengan mempertimbangkan efisiensi pengeluaran.

“Dengan menyesuaikan beberapa perkembangan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, regulasi-regulasi yang baru, perhitungan yang cermat terhadap pendapatan, efisiensi terhadap pengeluaran atau belanja, dan itu kita rumuskan dalam bentuk anggaran perubahan tahun 2026,” ujarnya.

Setelah kesepakatan APBD Perubahan tercapai, Pemkab Kukar selanjutnya mendorong perangkat daerah segera menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan tidak tertunda hingga mendekati berakhirnya tahun anggaran.

“Dengan disepakatinya APBD Perubahan ini, kita ingin pelaksanaan program dan kegiatan bisa segera dieksekusi,” tuturnya.

(ADV/Diskominfo Kukar)