Rencana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Disdikbud Kukar Soroti Ruang Fiskal Daerah

Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah.

 

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Rencana pemerintah pusat untuk mengakomodasi pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan kondisi tenaga guru di Kukar saat ini berbeda dengan sejumlah daerah yang masih memiliki guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, guru yang diangkat sebagai PPPK di Kukar pada umumnya telah berstatus penuh waktu.

“Kalau guru di Kukar itu saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru itu semuanya yang diangkat PPPK itu hampir semuanya itu penuh waktu,” kata Heriansyah.

Meski demikian, Heriansyah menyebut rencana pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat melalui APBN tetap menjadi kabar positif bagi daerah. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada kebutuhan pendidikan lainnya.

Menurutnya, apabila beban pembayaran gaji PPPK dapat dialihkan melalui APBN, anggaran yang selama ini digunakan untuk kebutuhan tersebut dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana maupun tata kelola sekolah.

“Kita menyambut baik ketika memang ini diakomodir oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Ya, alhamdulillah itu suatu anugerah buat kita, sehingga alokasi untuk gaji P3K itu bisa kita alihkan ke sarana prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah itu sendiri,” ujarnya.

Heriansyah mengungkapkan, kebutuhan belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Disdikbud Kukar saat ini mencapai hampir Rp1,1 triliun. Anggaran tersebut menjadi salah satu komponen belanja yang bersifat mengikat dan harus dialokasikan setiap tahun.

“Kalau di Dinas Pendidikan itu sendiri, untuk belanja gaji hampir Rp1,1 triliun. Gaji dan TPP ya, itu belanja yang bersifat mengikat,” pungkasnya.

Dengan adanya kemungkinan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, Disdikbud Kukar berharap ruang anggaran daerah dapat lebih leluasa digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pemenuhan sarana prasarana dan penguatan tata kelola di satuan pendidikan.

(ADV/Diskominfo Kukar)