SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran Pasar Sepinggan. Hingga Selasa (15/9/2026), pengerjaan fasilitas tersebut telah mencapai 74 persen.
TPS itu disiapkan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan sebagai lokasi sementara agar pedagang yang terdampak dapat kembali menjalankan aktivitas jual beli sembari menunggu penanganan pasar pascakebakaran.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan tidak seluruh pedagang yang terdampak kebakaran masuk dalam daftar penerima fasilitas.
Pemerintah terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan pedagang yang memenuhi ketentuan. Dari sekitar 250 pedagang yang sebelumnya tercatat terdampak kebakaran, sebanyak 119 orang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai korban yang berhak mendapatkan fasilitas penampungan.
“Awalnya ada sekitar 250 pedagang yang terdampak kebakaran. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 119 pedagang yang masuk sebagai korban terdampak,” kata Haemusri, Senin (14/9/2026).
Penanganan terhadap 119 pedagang tersebut kemudian dibagi berdasarkan kebutuhan, yakni melalui pemeliharaan dan pembangunan. Untuk fasilitas yang dibangun baru, pemerintah menyediakan 97 petak kios sebagai tempat berjualan bagi pedagang korban kebakaran.
Namun, sebelum menempati kios tersebut, pedagang harus memenuhi tiga persyaratan. Ketentuannya meliputi kepemilikan Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berjualan (SIPTB), masih aktif menjalankan kegiatan perdagangan, serta tidak mempunyai tunggakan retribusi.
“Untuk pedagang korban kebakaran yang akan menempati petak yang dibangun pemerintah, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu memiliki SIPTB, masih aktif berjualan, dan bebas retribusi,” jelasnya.
Sementara itu, pekerjaan fisik TPS mulai dilaksanakan pada 14 Agustus 2026 dengan masa kontrak selama 90 hari kerja. Meski baru berjalan sekitar satu bulan, realisasi pembangunan telah mencapai 74 persen. Menurut Haemusri, capaian tersebut berada di atas jadwal pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak. Deviasi positif pengerjaan tercatat sekitar 50 persen.
“Kontrak pekerjaan dimulai 14 Agustus. Sampai 14 September ini progres fisiknya sudah mencapai 74 persen. Deviasinya juga positif, sekitar 50 persen, dengan masa kontrak 90 hari kerja,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan masih melakukan pemantauan terhadap proses pembangunan agar TPS dapat segera selesai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pedagang korban kebakaran untuk kembali berjualan setelah kehilangan lapak mereka.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)