SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Penerapan pola baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar di Kota Balikpapan mulai 1 September 2026 bakal mendapat pengawasan ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengantisipasi berbagai celah pelanggaran, termasuk potensi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali aturan yang diberlakukan di SPBU.
Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo mengatakan, potensi tersebut telah menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mempersiapkan penerapan kebijakan baru. Karena itu, pengawasan di lapangan akan diperkuat setelah aturan mulai diberlakukan.
“Potensi itu ada dan sudah kita antisipasi. Mudah-mudahan nanti tetap ada satgas penertiban di lapangan untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya,” kata Bagus, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, keberadaan satgas diperlukan untuk memastikan ketentuan baru tidak hanya berjalan di atas kertas. Petugas nantinya dapat melakukan pemantauan sekaligus mengambil langkah apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan aparat berwenang jika terdapat pengguna kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.
Penindakan, kata Bagus, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, nanti kita serahkan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bagus meminta masyarakat memahami mekanisme baru sebelum kebijakan diterapkan. Sebab, pengaturan pelayanan BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan antrean di SPBU, tetapi juga mempertimbangkan jenis kendaraan, lokasi pelayanan, hingga waktu pengisian.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut disusun berdasarkan perhitungan pasokan dan kebutuhan BBM bersubsidi yang telah dibahas bersama PT Pertamina Patra Niaga. Artinya, perubahan pola pelayanan bukan semata-mata untuk mengurai kepadatan antrean.
“Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Mulai dari jumlah pasokan hingga kebutuhan untuk kendaraan seperti truk, semuanya sudah diperhitungkan,” jelasnya.
Untuk Pertalite, pola pelayanan juga akan dibedakan berdasarkan lokasi SPBU serta kategori kendaraan roda dua dan roda empat. Skema tersebut diharapkan mampu membuat antrean lebih teratur dan mencegah terjadinya gesekan antar pengguna. “Roda empat dan roda dua kita atur supaya tidak terjadi konflik dan pelayanan di setiap SPBU tetap lancar,” katanya.
Bagus memastikan evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan. Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya menjadi bahan untuk melihat apakah pola yang diterapkan sudah efektif sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Dengan pengawasan dan evaluasi tersebut, Pemkot Balikpapan berharap penerapan aturan baru mulai 1 September dapat berlangsung tertib serta meminimalkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)