SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi cuaca yang dinilai dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Upaya tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026.
Dalam kebijakan itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta pencegahan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha hingga masyarakat di tingkat lingkungan. Organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, perusahaan swasta, camat, lurah, ketua RT dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Salah satu penekanan utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan karena dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membakar sampah sembarangan,” ujar Rahmad Mas’ud Senin (24/8/2026)
Ia menegaskan, upaya pencegahan diperlukan untuk menghindari dampak kebakaran yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pemkot juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Sanksi dapat berupa administratif, denda hingga pidana sesuai bentuk pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya mengatur aktivitas masyarakat, pemerintah turut meminta perusahaan yang memiliki sumber air di kawasan operasionalnya ikut mengambil peran. Sumber air tersebut diharapkan dapat dipersiapkan untuk membantu penanganan apabila kebakaran terjadi di sekitar wilayah kerja. Masyarakat pun diminta tidak menunggu api membesar untuk melapor. Setiap temuan titik asap maupun api agar segera diteruskan kepada instansi terkait sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Untuk keadaan darurat, warga dapat menghubungi layanan 112. Laporan kebakaran dapat disampaikan melalui 113, sedangkan kepolisian melalui 110. Informasi juga dapat diteruskan kepada TNI, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan dan instansi terkait lainnya.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 serta Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.
Melalui kebijakan ini, Pemkot menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian seluruh elemen. Rahmad berharap masyarakat dan seluruh pihak semakin waspada serta menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)