SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat ketentuan bagi pelaku usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pom Mini melalui revisi Surat Edaran (SE) yang tengah difinalisasi. Aturan baru tersebut disiapkan untuk memperkuat aspek keselamatan usaha sekaligus mengurangi potensi kebakaran di lingkungan permukiman.
Kepala Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan revisi surat edaran saat ini masih menunggu penandatanganan Wali Kota Balikpapan. Setelah disahkan, regulasi tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dan mulai diberlakukan tiga bulan kemudian agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian.
Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi pemilik Pom Mini untuk memperoleh persetujuan dari warga sekitar yang diketahui oleh ketua RT sebelum menjalankan usahanya.
“Ketentuan baru ini mewajibkan pelaku usaha memiliki izin dari tetangga dan diketahui ketua RT. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui keberadaan usaha tersebut karena jika terjadi kebakaran, lingkungan sekitar menjadi pihak yang paling terdampak,” ujar Yosep, Jumat (17/7/2026).
Selain persetujuan lingkungan, setiap pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Tak hanya itu, Satpol PP juga mengatur penggunaan dispenser BBM yang harus memenuhi standar pabrikan serta dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKPT) atau tera awal.
Persyaratan tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan alat sekaligus memastikan ketepatan takaran BBM yang diterima konsumen.
“Dispenser yang digunakan harus merupakan produk pabrikan dan memiliki SKPT atau tera awal. Dengan begitu, alat yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan memberikan kepastian takaran bagi masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.
Dalam revisi surat edaran tersebut, ketentuan mengenai tera ulang dispenser dihapus. Yosep menjelaskan, keputusan itu diambil karena layanan tera ulang untuk dispenser Pom Mini hingga kini belum tersedia di Kota Balikpapan.
“Kami menghapus syarat tera ulang karena Balikpapan memang belum melayani layanan tersebut. Hal ini juga sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan tetap mendorong pelaku usaha Pom Mini yang telah memiliki legalitas untuk meningkatkan usahanya menjadi Pertashop. Menurut Yosep, langkah tersebut dinilai lebih menjamin aspek keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi konsumen.
Ia menegaskan, pembinaan terhadap usaha Pom Mini akan terus dilakukan mengingat masih terdapat izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Karena itu, pendekatan yang ditempuh lebih mengutamakan pembinaan melalui penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)