Disperkim Balikpapan Tegaskan Pengembang Wajib Serahkan PSU

Kabid PSU disperkim Balikpapan Edy Saputra

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mendorong para pengembang perumahan agar segera memenuhi kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Langkah tersebut dilakukan agar berbagai fasilitas umum yang telah dibangun dapat dikelola pemerintah dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan pemerintah masih mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada para pengembang. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar proses penyerahan PSU dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang, Senin 29/6/2026

"Prinsip yang kami kedepankan adalah pembinaan dan pendekatan persuasif, sehingga kewajiban para pengembang untuk menyerahkan PSU dapat segera dilaksanakan," ujar Edy.

Ia menjelaskan, setelah aset PSU diserahkan, seluruh fasilitas tersebut akan menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah PSU di Perumahan Bukit Batakan Permai dan Neo Batakan yang kini telah dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan sekolah guna memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Balikpapan Timur.

Edy mengungkapkan, hingga triwulan pertama tahun 2026 terdapat sekitar 26 kawasan perumahan yang sedang menjalani proses penyerahan PSU. Proses tersebut masih berada pada berbagai tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, pengkajian dokumen, hingga evaluasi oleh tim verifikasi.

"Kurang lebih ada 26 perumahan yang sedang kami proses. Ada yang masih tahap verifikasi, pengkajian dokumen, hingga evaluasi. Pada prinsipnya kami terus mendorong pengembang yang seharusnya sudah lama menyerahkan PSU agar segera menuntaskan kewajibannya," jelasnya.

Menurut Edy, hambatan yang paling banyak ditemui berasal dari persoalan internal pengembang, terutama terkait penyelesaian sertifikat maupun kelengkapan dokumen lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyerahan PSU di sejumlah perumahan belum dapat diselesaikan sesuai target. Meski demikian, Disperkim telah menyiapkan langkah lanjutan terhadap pengembang yang tidak menunjukkan itikad baik.

Salah satunya melalui mekanisme pengambilalihan PSU oleh pemerintah dengan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. "Proses pengambilalihan itu tentu ada tahapannya. Kami sudah mulai melakukan proses tersebut di beberapa perumahan terlantar dan mudah-mudahan tahun ini ada yang berhasil diambil alih karena sebelumnya belum pernah dilakukan," katanya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 50 perumahan terlantar yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan. Sebagian besar berada di kawasan Balikpapan Selatan, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Utara yang selama puluhan tahun terakhir menjadi wilayah utama pengembangan perumahan.

Beberapa kawasan yang masuk dalam pendataan di antaranya Bangun Reksa, Batu Ampar Lestari, serta sejumlah perumahan berskala besar lainnya. Disperkim berharap seluruh pengembang dapat segera memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU sehingga aset tersebut dapat dikelola pemerintah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)