Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD dengan Syarat Khusus, Disdikbud Balikpapan Perkuat Pendidikan Pra-SD

Kepala dinas pendidikan kota Balikpapan Irfan Taufik

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat berbagai kebijakan di sektor pendidikan, mulai dari ketentuan penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah dasar, penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD), hingga pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa anak berusia 5 tahun pada dasarnya tetap memiliki kesempatan untuk diterima di sekolah dasar. Namun, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Usia 5 tahun lebih, boleh masuk sekolah. Syaratnya adalah mendapatkan surat keterangan dari psikolog bahwa anak tersebut memang cerdas," ujar Irfan, Rabu (3/6/2026).

Ia menerangkan, ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas).

Melalui regulasi itu, anak berusia di atas 5 tahun dapat mengikuti pendidikan di SD apabila memperoleh surat keterangan dari psikolog yang menyatakan memiliki tingkat kecerdasan intelektual di atas rata-rata.

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa faktor usia tetap menjadi dasar utama dalam proses penerimaan peserta didik baru. Semakin tinggi usia calon siswa sesuai ketentuan yang berlaku, maka semakin besar pula prioritasnya untuk diterima. Selain membahas penerimaan siswa SD, Disdikbud juga terus mendorong pentingnya pendidikan satu tahun pra-SD melalui PAUD.

Menurut Irfan, hingga saat ini kebijakan mengenai penerapan ijazah PAUD masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Ijazah PAUD kan belum sampai sekarang, kita masih sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat kita itu menyekolahkan anaknya satu tahun pra-SD, karena di usia 4–5 tahun, motorik anak sedang berkembang," katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan satu tahun pra-SD. Sementara itu, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp100 ribu per tahun bagi setiap peserta didik PAUD.

Irfan juga menyoroti masih banyaknya orang tua yang memilih memasukkan anak ke lembaga bimbingan belajar calistung. Padahal, kemampuan membaca, menulis, dan berhitung bukan menjadi syarat utama penerimaan peserta didik baru di sekolah dasar.

"Padahal membaca, menulis, dan menghitung itu tidak masuk kriteria anak diterima masuk SD," tegasnya.

Menanggapi kemungkinan pemberlakuan Perwali pada tahun depan, Irfan menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Di sisi lain, Disdikbud Balikpapan juga tengah memperkuat ketersediaan tenaga pendidik.

Pendaftaran Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk memenuhi kebutuhan sekitar 200 guru telah ditutup. Guru PJLP yang lolos seleksi akan memperoleh hak yang sama dengan gelombang sebelumnya, dengan masa kontrak selama enam bulan hingga Desember 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan tahun ini juga mengusulkan pengangkatan sekitar 100 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penambahan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap tenaga PJLP pada tahun mendatang.

"Tahun ini ada pengusulan guru PNS kurang lebih 100. Guru kita secara total ada 4.000 sekian, termasuk PNS, P3K, kita idealnya 6.000 sekian," pungkas Irfan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)