Disdikbud Balikpapan Pastikan Tak Ada Kursi Kosong, Jalur Reguler SPMB 2026 Resmi Dibuka

Dinas pendidikan kota Balikpapan konferensi pers terkait sistem penerimaan murid baru 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menghadirkan terobosan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan membuka jalur reguler yang memberikan kesempatan lebih luas bagi calon peserta didik untuk memilih sekolah yang masih memiliki kuota kosong.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengoptimalkan daya tampung satuan pendidikan sekaligus memastikan seluruh kursi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal. Berbeda dengan jalur domisili yang mempertimbangkan wilayah tempat tinggal siswa, jalur reguler memungkinkan peserta didik mendaftar ke sekolah mana saja yang masih memiliki sisa kuota setelah seluruh tahapan seleksi utama selesai dilaksanakan.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa jalur reguler menjadi solusi untuk mengakomodasi calon siswa yang belum diterima melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi maupun mutasi.

Dengan skema tersebut, peluang siswa untuk mendapatkan sekolah tujuan tetap terbuka selama masih tersedia daya tampung.

“Pada jalur reguler tidak lagi menggunakan pembagian zona. Peserta dapat memilih sekolah yang masih memiliki sisa kuota setelah empat jalur utama selesai dilaksanakan,” ujar Irfan saat konferensi pers di Aula Disdikbud Balikpapan, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, keadilan dan akuntabilitas. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah sehingga masyarakat dapat memantau proses seleksi secara terbuka. Langkah digitalisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah berbagai bentuk pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru.

Disdikbud menegaskan tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi, titip-menitip maupun intervensi dari pihak mana pun yang berpotensi mencederai proses seleksi. Irfan menuturkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menolak segala bentuk gratifikasi serta menjaga integritas dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

“Seluruh proses dilakukan secara online. Kami ingin memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar aturan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kota Balikpapan turut membentuk tim pengawas internal yang dipimpin oleh Inspektorat Kota Balikpapan. Tim tersebut bertugas memantau seluruh tahapan SPMB agar berjalan sesuai regulasi dan bebas dari penyimpangan.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan lima jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, mutasi dan jalur reguler. Tahapan verifikasi serta validasi data calon peserta didik dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 1 Juli 2026.

Sementara itu, pendaftaran melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi akan dibuka pada 29 Juni sampai 2 Juli 2026. Adapun jalur reguler dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 10 Juli 2026 dan hanya tersedia bagi sekolah yang masih memiliki sisa kuota penerimaan.

Disdikbud juga menyiapkan berbagai materi sosialisasi guna membantu masyarakat memahami mekanisme pendaftaran. Panduan lengkap dan tutorial penggunaan sistem akan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial resmi agar orang tua maupun calon peserta didik dapat mengikuti seluruh tahapan dengan mudah.

Tahun ajaran baru 2026/2027 sendiri dijadwalkan mulai berlangsung pada 13 Juli 2026. Dengan skema baru tersebut, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih terbuka, adil, serta memastikan tidak ada kursi sekolah yang terbuang sia-sia di Kota Balikpapan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)