SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai menyiapkan kebijakan baru dalam sistem penerimaan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD).
Mulai tahun ajaran 2027, calon siswa SD direncanakan wajib melampirkan ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK) saat mendaftar sekolah. Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah memberikan waktu bagi orang tua untuk mempersiapkan anak-anak mereka sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh.
“Untuk sekarang masih tahap sosialisasi. Penerapannya direncanakan mulai tahun 2027,” kata Irfan, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, kebijakan itu disusun sebagai upaya meningkatkan partisipasi pendidikan usia dini sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Balikpapan yang masih cukup tinggi. Berdasarkan data Disdikbud, terdapat sekitar 3.000 anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan formal.
Mayoritas berasal dari kelompok usia 5 hingga 6 tahun yang seharusnya sudah mengikuti pendidikan PAUD maupun TK. Irfan menjelaskan, masih banyak orang tua yang memilih memasukkan anak ke lembaga bimbingan belajar dibandingkan PAUD.
Padahal, pendidikan usia dini dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kemampuan sosial anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
“Bukan hanya belajar membaca atau berhitung, tetapi bagaimana anak belajar bersosialisasi, memahami tanggung jawab, dan membangun karakter sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan siswa SD tidak lagi berorientasi pada kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau calistung. Menurutnya, faktor usia tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru.
“Masuk SD bukan soal anak sudah bisa membaca atau menulis. Yang paling utama adalah kesiapan usia anak,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud berharap masyarakat mulai menyekolahkan anak usia 5 sampai 6 tahun ke PAUD atau TK sejak 2026. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dasar sekaligus menurunkan angka anak yang belum mendapatkan akses pendidikan di Balikpapan.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)