Disparpora Dorong Pelaku Ekraf Balikpapan Daftarkan Karya ke HAKI

Kepala Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga Ratih Kusuma

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) terus mendorong pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) untuk mendaftarkan karya mereka ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini dilakukan agar karya lokal memiliki perlindungan hukum sekaligus memberi nilai tambah secara ekonomi.

Sosialisasi dan Pendaftaran HAKI Pada Rabu (24/9/2025), Disparpora menggelar kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HAKI di Creative Center Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan. Sebanyak 100 peserta dari berbagai subsektor ekonomi kreatif hadir dalam kegiatan ini, dengan 30 pelaku ekraf difasilitasi langsung untuk mendaftarkan karya mereka.

Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma, menegaskan pentingnya perlindungan karya melalui HAKI. “Upaya ini agar karya pelaku ekonomi kreatif tidak hanya dihasilkan, tetapi juga memiliki pengakuan hukum. Dengan begitu, mereka lebih percaya diri dalam memasarkan karyanya,” jelas Ratih.

230 Karya Sudah Terdaftar Sejak 2024 hingga 2025, sebanyak 230 karya ekonomi kreatif di Balikpapan resmi tercatat melalui fasilitasi pendaftaran HAKI. Capaian ini terwujud berkat kolaborasi Disparpora, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, serta dukungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pada 2024, Kemenparekraf memfasilitasi 100 karya, ditambah 10 karya melalui Disparpora. Tahun berikutnya, jumlahnya bertambah dengan 30 karya tambahan yang kembali difasilitasi. Biaya Lebih Terjangkau Ratih mengungkapkan, biaya pendaftaran HAKI secara mandiri bisa mencapai Rp1,3 juta.

Namun, melalui fasilitasi pemerintah, peserta hanya dikenakan sekitar Rp600 ribu. Persyaratan yang diperlukan antara lain memiliki KTP Balikpapan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta rekomendasi dari pemerintah setempat. Harapan untuk Pelaku Ekraf Ratih berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku ekraf Balikpapan terhadap pentingnya HAKI.

“Kami berharap para pelaku ekraf semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum. Dengan HAKI, karya mereka tidak hanya aman, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di pasar,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Balikpapan)