SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bertindak cepat merespons viralnya video seorang anak perempuan yang dilarang sekolah oleh ibunya dan diminta membantu berjualan.
Kepala DP3AKB Balikpapan, Heria Prisni, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi rumah keluarga tersebut di kawasan Kilometer 6,5 Balikpapan Utara untuk melakukan pendampingan dan edukasi. “Kami sudah kunjungi langsung rumahnya dan memberi pemahaman kepada orang tuanya,” ujar Heria pada Jumat (11/7/2025).
Dari hasil penelusuran, anak perempuan yang dilarang sekolah itu adalah anak kedua dari enam bersaudara. Ia kerap disuruh membantu berjualan, sehingga kesulitan fokus pada pelajaran. Bahkan, kakak sulungnya diketahui telah putus sekolah sejak usia 12 tahun karena harus bekerja.
“Kalau dilarang sekolah karena tak ranking, tentu tidak adil. Bagaimana bisa berprestasi kalau harus terus bantu orang tua berdagang?” lanjut Heria.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DP3AKB berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan menghadirkan kader Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) guna memberikan pendampingan dan bantuan administratif. Anak tersebut kemudian diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisinya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Disdikbud agar si anak dapat bersekolah di tempat yang tidak jauh dari rumah. Orang tuanya menginginkan lokasi sekolah yang dekat,” jelas Heria.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan pihaknya telah memberikan solusi terbaik. “Kami segera menindaklanjuti laporan itu. SKB menjadi alternatif ideal, karena diakui negara dan bisa digunakan untuk melanjutkan ke SMA,” jelasnya.
Irfan menekankan bahwa pemerintah tidak ingin ada anak yang putus sekolah di Balikpapan. Ia berharap setiap anak mendapat hak pendidikan yang layak tanpa terhambat oleh kondisi ekonomi atau pola pikir keluarga.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)