Dishub Balikpapan Genjot Penataan Parkir dan Lalu Lintas, Siapkan Langkah Strategis Atasi Keterbatasan SDM

Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus mengupayakan peningkatan efektivitas pengelolaan parkir dan lalu lintas di tengah keterbatasan jumlah personel. Langkah strategis pun disiapkan dengan melibatkan dua model pengelolaan parkir, yaitu pemberdayaan kelompok binaan Dishub dan kerja sama operasional dengan pihak ketiga.

Kepala Dishub Balikpapan, Muh. Fadli, mengungkapkan bahwa pola ini dirancang agar pengelolaan parkir berjalan lebih teratur, efisien, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sebagian pengelolaan parkir akan ditangani langsung oleh kelompok binaan kami, dan sebagian lainnya oleh mitra kerja sama.

Ini bentuk upaya untuk meningkatkan kualitas layanan parkir di kota,” ujarnya. Fadli menegaskan bahwa pendapatan dari sektor ini tidak sekadar menjadi pemasukan bagi daerah, tetapi akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti pembangunan depo serta pengaturan lalu lintas guna mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan besar yang melintas di ruas jalan utama.

Namun, Dishub menghadapi tantangan serius dalam hal ketersediaan SDM. Dengan hanya 70 personel aktif, sedangkan kebutuhan idealnya mencapai 257 orang, pengawasan di lapangan, khususnya terhadap parkir liar, menjadi kurang maksimal. Kondisi ini juga menyulitkan dalam mengatur lalu lintas, terutama pada titik-titik padat kendaraan seperti di depan pertokoan dan trotoar yang kerap disalahgunakan sebagai area parkir.

Untuk mengatasi hal itu, Dishub telah mengusulkan penambahan 11 pos pengawasan lalu lintas baru. “Kami berharap usulan ini mendapat dukungan penuh dari Pemkot dan DPRD. Pos ini akan melengkapi dua yang sudah ada di Jalan Pattimura dan Kilometer 13,” jelas Fadli. Setiap pos nantinya akan dikelola bersama Satlantas sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga.

Logo Dishub dan Kepolisian juga akan dipasang di setiap pos sebagai simbol sinergi. Selain itu, Fadli meluruskan persepsi masyarakat mengenai wewenang penindakan pelanggaran lalu lintas. Ia menegaskan bahwa Dishub tidak berwenang melakukan penilangan. “Kami tidak memiliki kewenangan hukum dalam hal itu. Penindakan pelanggaran lalu lintas adalah tanggung jawab Kepolisian. Dishub hanya fokus pada pengaturan angkutan kota dan layanan teknis lainnya,” paparnya.

Di sisi lain, Dishub juga tengah mempersiapkan proses alih kelola operasional Bus Rapid Transit (BRT) dari Kementerian Perhubungan ke Pemerintah Kota. Berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku hingga Juli 2027, Dishub harus mulai menganggarkan kebutuhan teknis dan operasional pada 2026. “Ini amanah yang harus kami jalankan. Tahun 2026 sudah harus mulai disiapkan agar di 2027 proses serah terima berjalan lancar,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Balikpapan)