SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau langsung operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (18/6/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kelengkapan izin usaha, terutama menyangkut persyaratan teknis dan legalitas bangunan. Dalam peninjauan tersebut, Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa THM Helix belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dasar perizinan yang disyaratkan untuk dapat beroperasi secara legal. Ia mengungkapkan bahwa setiap usaha, termasuk tempat hiburan malam, wajib memiliki dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum menjalankan operasionalnya.
“Izin usaha memang bisa diperoleh melalui sistem OSS, tapi tetap harus disertai dengan persyaratan dasar seperti PBG dan SLF. Tanpa itu, operasional belum sah menurut aturan,” jelas Helmi.
Menurutnya, keberadaan PBG menjadi indikator penting untuk menilai apakah sebuah bangunan layak difungsikan secara teknis dan aman dari sisi konstruksi. Ia menambahkan, tanpa adanya PBG dan SLF, risiko terhadap keselamatan pengunjung dan bangunan menjadi sangat tinggi.
Lebih lanjut, Helmi juga menyampaikan bahwa Helix belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, karena salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin tersebut adalah PBG yang belum dikantongi.
“Kalau PBG saja belum ada, maka izin untuk menjual minuman beralkohol otomatis belum bisa diterbitkan. Ini sudah sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait klaim dari pihak manajemen Helix yang menyebutkan bahwa proses perizinan telah berlangsung selama hampir 10 bulan, Helmi menjelaskan bahwa memang izin tata ruang atau PKKPR telah terbit pada Juli 2024. Namun, proses berikutnya berupa penyusunan site plan baru masuk ke DPMPTSP pada April 2025.
“Setelah site plan masuk, kami langsung teruskan ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dalam waktu tiga hari. Evaluasi lintas dinas pun dilakukan pada 22 April 2025. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak Helix, termasuk poin-poin perbaikan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Sayangnya, hingga pertengahan Juni 2025, belum ada tindak lanjut dari pihak manajemen untuk memperbaiki dokumen yang diminta. Hal ini menunjukkan bahwa proses belum berjalan secara optimal dari sisi pemohon. Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPMPTSP menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh dokumen perizinan sebagai syarat utama operasional yang sah dan aman.
Pemkot mendorong manajemen Helix agar segera menindaklanjuti seluruh persyaratan teknis, demi memastikan operasional usaha berjalan sesuai aturan hukum dan menjamin keselamatan pengunjung serta lingkungan sekitar.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)