SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali menggulirkan upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Pasar Pandan Sari, Kamis (15/5/2025)
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar belum lama ini, Pemkot berfokus pada pendekatan persuasif demi menciptakan ketertiban tanpa mengabaikan hak para pedagang kecil untuk mencari nafkah. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, menegaskan bahwa proses penataan ini tidak melulu soal penindakan.
Pemerintah Kota justru ingin membuka ruang dialog terbuka dengan para pedagang.
“Kami hadir bukan hanya untuk menertibkan, tapi juga untuk mendengarkan. Kami paham para pedagang mencari nafkah untuk keluarga. Namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban kota dan memfungsikan ruang publik sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Namun demikian, dari total PKL yang diundang, hanya sebagian yang hadir dalam forum tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak Satpol PP dan OPD terkait karena dialog hanya akan efektif jika diikuti secara kolektif oleh seluruh pedagang. Kepala UPT Pasar Pandan Sari,
Teguh, menjelaskan bahwa saat ini lantai 1 pasar telah dipenuhi sekitar 400 pedagang aktif. Sementara itu, masih terdapat banyak ruang yang belum dimanfaatkan di lantai 2 dan 3, masing-masing tersedia 281 dan 300 petak.
“Syaratnya mudah saja, hanya perlu membawa KTP dan KK ke kantor UPT. Tidak dipungut biaya sewa,” jelasnya.
Yosef menambahkan bahwa para PKL diberikan pilihan. Jika bersedia mengikuti aturan dan menempati petak resmi, pemerintah siap memfasilitasi.
“Kalau tidak mau masuk, maka kami akan melakukan penertiban secara bertahap. Tapi kalau mau bergabung secara resmi, kami dukung sepenuhnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa para PKL yang berjualan di luar kawasan pasar tidak dikenakan sewa, namun membayar iuran kebersihan sekitar Rp2.000 per hari. Ironisnya, banyak di antara mereka tidak mengetahui bahwa lahan tempat mereka berjualan merupakan fasilitas umum yang dilarang untuk kegiatan komersial.
Perwakilan Dinas Perhubungan menambahkan bahwa keberadaan PKL di tepi jalan menimbulkan kemacetan dan melanggar aturan lalu lintas. Seluruh juru parkir resmi hanya diizinkan beroperasi di dalam area pasar. Sejumlah pedagang, seperti Halimun dan Ilyas, turut menyampaikan harapan mereka. Halimun menyatakan kesediaannya pindah ke dalam pasar asalkan dilakukan secara adil dan kolektif.
Sementara Ilyas mengeluhkan adanya oknum yang mengklaim petak kosong dan menghambat pedagang lain untuk menempatinya. “Kami siap tertib, asal semuanya diatur secara transparan dan tidak ada monopoli petak,” kata Ilyas.
Sosialisasi diakhiri dengan komitmen bersama bahwa proses penataan harus berjalan secara terbuka, tidak diskriminatif, dan melibatkan seluruh pihak demi menciptakan keteraturan dan keadilan bagi semua pedagang.
(ADV/Diskominfo Balikpapan/JM)