SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah bagi anak-anak. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penertiban iklan dan reklame rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait.
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi program Kota Layak Anak (KLA) yang telah dicanangkan Pemkot Balikpapan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kegiatan tersebut mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Nomor 970/1680/BPPDRD tertanggal 4 Desember 2023, yang secara resmi menginstruksikan penurunan berbagai bentuk reklame rokok. Sasaran utama penertiban kali ini meliputi wilayah Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Tengah.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa penertiban reklame rokok ini selaras dengan amanat Peraturan Daerah yang mendukung terwujudnya Kota Layak Anak.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang melindungi anak-anak dari pengaruh negatif iklan rokok. Kami ingin Balikpapan benar-benar bebas dari promosi rokok,” ujarnya pada Kamis (15/5/2025).
Menurut Boedi, paparan iklan rokok memiliki dampak serius terhadap perilaku anak-anak dan remaja. Karena itu, berbagai bentuk promosi seperti baliho, spanduk, hingga stiker kecil di warung turut menjadi target dalam kegiatan ini. Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan 25 unit reklame rokok bertiang tersebar di tiga kecamatan tersebut. Meski sebagian besar sudah diturunkan oleh pemiliknya, masih ada beberapa yang belum ditindak.
“Reklame besar sebagian besar sudah dicopot, tapi masih ada yang tersisa. Kami akan segera ambil tindakan bila ditemukan,” tegasnya.
Untuk reklame tanpa izin atau yang tidak membayar pajak, seperti stiker di toko-toko, Satpol PP menempelkan tanda penertiban dari DPMPTSP dan memberikan tenggat waktu seminggu bagi pemilik untuk menurunkannya secara sukarela.
Melalui langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak dan memperkuat identitas kota sebagai tempat yang aman dan sehat bagi generasi muda.
(ADV/Diskominfo Balikpapan/JM)