Pemkot Balikpapan Batasi Jam Operasional Biliar Selama Ramadan

Kepala Satpol-PP Kota Balikpapan Boedi Liliono 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan kebijakan ketat terkait jam operasional tempat hiburan malam, termasuk biliar, selama bulan suci Ramadan. Langkah ini bertujuan menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah memastikan bahwa seluruh tempat biliar wajib tutup paling lambat pukul 23.00 WITA.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa aturan ini bukan pelarangan total, melainkan bentuk penghormatan terhadap kesucian Ramadan.

"Kami hanya membatasi, bukan melarang. Tujuannya agar ibadah masyarakat tetap berlangsung dengan khidmat," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk pemilik tempat hiburan. Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang tanpa gangguan aktivitas malam yang berlebihan.

Boedi juga mengimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Ia meminta pengunjung untuk segera meninggalkan tempat biliar setelah jam operasional berakhir guna menghindari potensi pelanggaran.

"Harapannya, pemilik usaha mematuhi kebijakan ini, dan pengunjung pun dapat memahami serta mengikuti aturan yang ada," tambahnya.

Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pelanggar. Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan ketat dan menerapkan sanksi secara bertahap bagi yang tidak mematuhi aturan.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bertahap, mulai dari teguran administrasi, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha jika masih melanggar," jelas Boedi.

Bagi tempat usaha yang dicabut izinnya, pemilik harus mengajukan izin baru agar bisa kembali beroperasi. Lamanya sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Durasi penutupan ditentukan oleh OPD terkait. Bisa beberapa hari, bulan, atau bahkan lebih lama tergantung pelanggarannya," tambahnya.

Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat dengan koordinasi bersama OPD teknis. "Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama agar suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh kekhidmatan bagi masyarakat," pungkasnya.

Selain itu, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan jika ada tempat hiburan yang melanggar aturan. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh semua pihak demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

(ADV/Diskominfo/J)