Pemkot Balikpapan Batasi Operasional THM dan Hiburan Jelang Ramadan

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersiap mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM), jam operasional biliar, serta sejumlah aktivitas hiburan lainnya. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa regulasi tahun ini mengalami beberapa penyesuaian dibandingkan dengan ketentuan yang diterapkan pada tahun sebelumnya. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah kebijakan terkait pertunjukan musik di kafe dan restoran selama bulan Ramadan.

Menurut Boedi, kafe dan restoran masih diperbolehkan mengadakan pertunjukan musik secara langsung, namun dengan ketentuan hanya boleh menampilkan musik bernuansa Islami. Selain itu, jam operasional tetap dibatasi hingga pukul 23.00 Wita guna memastikan kegiatan hiburan tidak mengganggu suasana ibadah masyarakat.

“Jadi boleh bagi kafe dan restoran untuk mengadakan live musik, tetapi hanya dengan genre Islami. Sementara itu, jam operasional tetap dibatasi, maksimal hingga pukul sebelas malam,” ujar Boedi saat ditemui di kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025).

Dia menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor hiburan, termasuk tempat hiburan malam, biliar, dan usaha serupa. Kepatuhan terhadap kebijakan ini menjadi prioritas bagi Pemkot Balikpapan dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif bagi masyarakat.

Sebagai langkah pengawasan, Satpol PP Balikpapan akan melakukan inspeksi secara rutin guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemantauan akan dilakukan minimal sekali dalam seminggu dengan menyasar tempat-tempat yang masuk dalam kategori hiburan malam dan kegiatan serupa.

“Kami akan melakukan monitoring minimal seminggu sekali untuk memastikan mereka patuh atau tidak. Jika ada pelaku usaha yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkot Balikpapan berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib, nyaman, dan penuh dengan nilai-nilai keagamaan.

Kepatuhan dari para pelaku usaha diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menghormati bulan suci bagi umat Muslim.

(ADV/Diskominfo/J)