
Dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) No 23 Tahun 2020 terkait pengetatan Protokol Kesehatan dimasyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau yang biasa disebut Covid -19 (coronavirus disease 2019) di kota Balikpapan.
Kecamatan Balikpapan Utara bersama Lurah Se Balikpapan Utara beserta Unsur TNI-Polri , Satuan Polisi Pamong Praja, dan Unsur Lembaga Kecamatan dan Kelurahan Balikpapan utara, menggelar Razia Masker diwilayah Kampung Timur , Jln Indrakila Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Jumat, (11/09/2020).
Kegiatan yang dipimpin langsung Camat Balikpapan Utara , Fachrul Razji, S.STP. juga dihadiri Duta Masker Balikpapan Kasmadi , yang ikut menyuarakan pentingnya mematuhi Perwali serta himbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, terkait Protokol kesehatan dan Pembatasan jam malam.
Saat ditemui awak media disela kegiatanya Fachrul Razji mengatakan Kegiatan yang dilakukan malam ini atas dasar Perwali No 23 Tahun 2020 terkait dengan Pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. Serta himbauan Pemkot Balikpapan melalui surat edaran No 100/438 terkait pemberlakuan jam malam.
"Dua hal ini menjadi dasar kegiatan kita pada malam hari ini, yang pertama Razia Masker, yang kedua kita lihat sekeliling kita sudah mulai tutup, terkait pemberlakuan jam malam tepat jam 22:00 WIB"jelas Camat Balikpapan Utara.
Disinggung mengenai kepatuhan masyarakat terkhusus Balikpapan Utara terhadap Perwali dan Himbauan Pemerintah Camat Balikpapan Utara mengatakan, pada saat ditandatangani oleh Walikota dan mulai diterapakan ke masyarakat, tingkat kesadaran masyarakat sangat minim (Kurang) terhadap Perwali tersebut.
"Dari sosialisasi sampai penerapan Sanksi tingkat kesadaran masyarakat masih kurang, namun kami beserta dengan teman-teman yang lainya, sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi agar masyarakat terkhusus Balikpapan Utara untuk mematuhi protokol Kesehatan"ungkap Fachrul Razji.
Masih Fachrul Razji "yang kita gugah dari masyarakat adalah kesadaranya dalam mematuhi protokol kesehatan, kita sebenarnya tidak menginginkan pemberian sanksi , baik itu sanksi denda ,maupun sanksi sosial, akan tetapi kita kembali pada marwah nya, hal ini dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, karena ini untuk kita semua, kita sayangi diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita, terkhusus Balikpapan utara".
Camat Balikpapan utara menghimbau kepada Masyarakat "Mari kita patuhi 4M, Menggunakan Masker, Mencuci tangan sesering mungkin, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta mari kita jaga imun dan iman kita dan teruslah berdoa, agar kita terhindar dari Covid-19 ini""Pungkasnya.
Hal senada diucapkan Kasmadi selaku Duta Masker Balikpapan," mari kita bersama-masa memerangi Covid -19 ini, dengan mematuhi Perwali dan Himbauan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, terkait protokol kesehatan dan pembatasan jam malam".
Masih kasmadi" kita harus mematuhi 4M , menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, ciptakan kota Balikpapan yang nyaman dihuni"puskasnya.
*(Ags)