![]()
SWARAREPUBLIKA.com Balikpapan, - Peristiwa kecelakaan lalulintas di daerah Samboja Kutai kertanegara pada 18 September 2021 lalu, menyimpan duka yang mendalam bagi Pristiwati selaku orang tua korban yang berinisial (AF) dan (Rp) sampai meninggal dunia. Kesedihan pihak keluarga tidak terhenti hingga detik ini meskipun kejadian tersebut telah terlewati.
Namun korban kecelakaan yang selamat Nauval Alif Fatharrayan mengalami patah tangan dan menjadi yatim piatu. Insiden kecelakaan yang di kendarai sipelaku adalah Mobil Hilux nomor polisi E 8147 BF yang bekerja sebagai karyawan PT Cipta Hasil Sugiarto yang beralamatkan di Jl Mulawarman no 108 Sepinggan Balikpapan. Meskipun sipelaku telah dihukum pihak keluarga belum menerima satu sen pun bantuan atau santunan dari pihak perusahaan sampai detik ini, kata pristiwati kepada awak media.
Lanjutnya, kami pihak keluarga korban merasa tidak dihormati ketika meminta pertanggung jawaban pihak perusahaanp bukannya menjalin komunikasi yang baik justru pihak keluarga korban tidak diperlakukan dengan baik. "Kami hanya ingin meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan yang menimpa kedua orang tua dari Naufan Alif Fatharrayan sehingga menjadi yatim piatu"
Sejak kejadian dari 2021 sampai detik ini kami pihak keluarga begitu sakit menahan kekecewaan yang begitu dalam hingga akhirnya pihak keluarga menguasakan permasalahan ini kepada gabungan Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAk) untuk me mediasikannya, kata ibu pristiwati.
Rabu , (8/3/2023), Pihak keluarga korban bersama gabungan Persatuan ormas Asli Kalimantan kota Balikpapan melakukan audiens dikantor PT Cipta Hasil Sugiarto Sepinggan Balikpapan.
Setibanya dikantor PT Cipta Hasil Sugiarto pihak perusahaan belum dapat untuk diajak berkomunikasi dengan alasan tidak ada pimpinan dikantor, padahal pihak keluarga sudah melayangkan surat resmi hingga ditembuskan ke instansi terkait baik kepolisian maupun TNI. Selang beberapa waktu kemudian pihak perusahaan menerima pihak keluarga korban dengan meminta 6 perwakilan saja untuk berkomunikasi.
Hasil dari pertemuan tersebut pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Dicky selaku Supervisor dari PT Cipta Hasil Sugiarto memberikan kesempatan kepada pihak keluarga agar pihak korban menyampaikan keluhannya terkait tuntutannya. Adapun tuntutan yang disampaikan secara tertulis bahwa pihak perusahaan agar dapat bertanggung jawab akan pendidikan Naufal Alif Fatharrayan sampai ke perguruan tinggi.
kemudian pihak perusahaan diminta untuk menggantikan kendaraan roda 2 yang hancur, pihak perusahaan diminta untuk mengganti semua biaya yang dikeluarkan pihak keluarga korban mulai dari visum , mobil ambulan dan proses pemakaman dan lain-lain. Usai proses mediasi.
kepada awak media Dicky selaku supervisor dari PT Cipta Hasil Sugiarto menyampaikan bahwasanya tuntutan dari pihak keluarga korban akan disampaikan kepada management. Tidak banyak komentar yang disampaikan Dicki selaku supervisor PT Cipta Hasil Sugiarto namun pada intinya tuntutan pihak keluarga akan diserahkan kepada pimpinan perusahaan, ungkapnya.
RN