
BALIKPAPAN SWARAREPUBLIKA.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat tidak menerima akan keputusan partai keadilan sejahtera (PKS) DPD kota Balikpapan melakukan pemecatan dirinya tanpa mengikuti prosedur kepartaian. Melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding atas ditolaknya gugatan kepada DPD PKS Kota Balikpapan dengan no: 38/Pdt.G/2022/PN.Bpp
Agus Amri selaku kuasa hukum dari Amin Hidayat menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan kliennya secara sepihak. Mestinya Amin Hidayat di prosesnya melalui mahkamah partai wilayah Kalimantan timur tapi kenyataannya diproses melalui mahkamah partai kota Balikpapan.
Dengan tegas Agus Amri menyampaikan bahwa keputusan pengadilan negeri bukan menolak gugatan dari kliennya namun sebagai putusan NO ( Niet ontvankelijke verklaard ) yaitu tidak dapat diterima bukan ditolak, jelasnya.
Minggu, (21/8/2022) - Anggota DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat didampingi dengan kuasa hukumnya Agus Amri beserta tim akan mengajukan gugatan banding ke pengadilan Tinggi Samarinda." Dengan masa tenggang 14 hari setelah putusan pengadilan negeri Balikpapan.
Kami harapkan jangan sampai membangun opini yang liar seakan akan persoalan ini ada yang menang atau kalah, sebab ini menyangkut aspek prosedural dan masih diuji. "Kami selaku kuasa hukum dari Amin Hidayat tidak memprotes putusan pengadilan negeri balikpapan, namun kami lebih kepada prosesnya saja", ungkapnya.