BANYUWANGI, Swararepublika.com- Viral nya Video wanita cantik yang bernama Hanina yang menangis histeris di Mapolresta Banyuwangi yang tersebar di medsos terkait penindakan plat nomor palsu mobil HRV putih yang dibawanya menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat dan juga Lembaga atau Ormas di kabupaten Banyuwangi.
Selain penindakan terkait plat nomor palsu tersebut yang hangat lagi dan sedang Viral saat ini dimana terduga plat nomor Palsu Hanina juga telah melaporkan ke Polresta Banyuwangi terkait data pribadinya yang tersebar di medsos.
Kejadian tersebut berawal dari terjadinya penindakan oleh unit pidsus Polresta Banyuwangi pada tanggal 6/5/2021 pada siang hari kurang lebih sekitar pukul 12:00 wib dimana kejadian tersebut berbuntut panjang pasal nya wanita tersebut merasa data pribadinya tersebar luas di medsos.
Menurut kuasa hukum Hanina Eni Setiawati pada video yang tersebar di group Wa mengatakan bahwa dirinya mendampingi klienya melaporkan ke Polisi terkait adanya penyebaran data pribadi kliennya berupa KTP “Hari ini kita melaporkan terkait adanya penyebaran data pribadi klien saya berupa KTP.
Terlapor adalah saudara berinisial HL,” kata Kuasa Hukum korban" kata Eni Lanjut eni , jika data pribadi kliennya itu telah disebarluaskan secara elektronik di grup media sosial WhatsApp tanpa seizin pemiliknya.
“Sedangkan kita tahu bahwa KTP hari ini adalah KTP elektronik dan itu merupakan data elektronik yang sangat dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
Selain itu menurut Eni penyebaran identitas berupa KTP ini juga berdampak pada pencemaran nama baik.
“Makanya atas kejadian ini, klien saya sangat tertekan baik psikis maupun psikologi nya. Jadi sangat waspada sekali, ” ujarnya di Video tersebut Ketua Ormas J.P.K.P (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Dwi Wahyulianto sangat menyesalkan akan kejadian tersebut dan memohon agar supaya pihak Kepolisian mengusut tuntas kejadian kejadian tersebut.
"Saya sebagai pemegang amanah ketua J.P.K.P Kab Banyuwangi sangat menyesalkan kejadian kejadian tersebut dan mohon untuk pihak kepolisian mengusut tuntas" Ungkapnya.
Dwi juga sangat prihatin dimana data pribadi sangat vital sekali jika sampai tersebar dimana selain bisa dibuat untuk melakukan tindak kriminal dan juga untuk sangsi hukumnya jelas di Pasal 45 poin 4 UU No 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara "Jadi itu bisa dibuat orang untuk kejahatan dan selain itu Pasal 45 poin 4 UU No 19 tahun 2016 Berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tutup Dwi (Ags)